JOMBANG,satupena.co.id – Aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan. Pasalnya, meski alat berat dan sejumlah truk pengangkut material beroperasi, kepastian dokumen perizinan penggalian tersebut belum diketahui.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (14/10/2026), satu unit alat berat terlihat mengeruk tanah, sementara sejumlah truk mengantre mengangkut material untuk pengurukan jalan yang direncanakan menjadi akses masyarakat.
Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas tersebut baru berlangsung sekitar lima hari dan melibatkan pekerja dari desa tetangga.
“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.
Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi, membenarkan bahwa penggalian dilakukan di lahan milik perusahaan properti tersebut. Tanah hasil galian, menurutnya, digunakan untuk menguruk jalan yang direncanakan akan diresmikan Bupati Jombang.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.
Kades Mengaku Tak Ada Pemberitahuan
Kepala Desa Katemas, Suwono, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan langsung dari pihak perusahaan terkait aktivitas penggalian tersebut. Ia bahkan menyebut sempat menanyakan kegiatan itu kepada kapolsek setempat.
“Saya nggak diberitahu sama sekali sama pihak PT. Saya juga sempat tanya ke Pak Kapolsek, Pak Kapolsek juga nggak tahu,” ungkapnya.
Suwono menjelaskan, tanah hasil galian digunakan untuk menguruk jalan yang direncanakan memiliki lebar sekitar 30 meter dan membentang hingga Desa Sidokaton. Jalan tersebut disebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang dan dijadwalkan diresmikan pada 23 Oktober 2026.
“Tanah ini dibuat jalan untuk dihibahkan ke Pemkab Jombang. Dan tanggal 23 Oktober ini diresmikan oleh Bupati,” tuturnya.
Dinas Terkait Diminta Pastikan Legalitas
Meski penggalian disebut untuk kepentingan pembangunan jalan masyarakat, alasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai legalitas kegiatan di lapangan.
Instansi terkait di lingkungan Pemkab Jombang perlu memastikan status perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku sesuai karakteristik kegiatan penggalian tersebut.
Belum adanya informasi mengenai dokumen perizinan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang diperlukan agar status kegiatan menjadi jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak Intiland mengenai dasar perizinan dan pelaksanaan penggalian tanah tersebut.(Team/red)












