KEMATIAN HOTMAN RIKARDO HUTAPEA, DPC AKPERSI TOBA SURATI TIGA LEMBAGA NEGARA
Toba//Satupena co. I’d.
Ketua DPC Bersama Sekjen Tempuh Jalur Pengaduan, Dorong Pengusutan Transparan dan Akuntabilitas Penanganan Tahanan
TOBA | Rabu, 14 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba mengambil langkah resmi dalam mengawal kasus kematian Hotman Rikardo Hutapea yang meninggal dunia saat berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige.
Pada Rabu (14/10/2026), Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKPERSI, melakukan pengiriman surat laporan melalui Kantor Pos Indonesia di Balige.
Laporan tersebut ditujukan kepada tiga lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Pengiriman surat ini merupakan langkah untuk meminta perhatian, pemeriksaan, dan tindak lanjut sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga terhadap peristiwa kematian Hotman Rikardo Hutapea di dalam tahanan.
Komnas HAM: Mendorong Penelaahan Aspek Hak Asasi Manusia
Surat pertama ditujukan kepada Komnas HAM RI agar laporan tersebut ditelaah dari perspektif perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Peristiwa kematian seseorang ketika berada dalam penguasaan negara perlu mendapatkan perhatian serius, terutama untuk memastikan bahwa hak-hak orang yang ditahan tetap dihormati dan dilindungi.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba berharap Komnas HAM dapat menilai laporan tersebut sesuai kewenangannya serta menentukan langkah yang diperlukan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.
Ombudsman RI: Meminta Pengawasan terhadap Dugaan Maladministrasi
Surat kedua ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memeriksa laporan dugaan maladministrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui laporan tersebut, DPC AKPERSI Kabupaten Toba mendorong agar aspek pelayanan dan prosedur penanganan tahanan turut dicermati apabila terdapat dasar atau indikasi dugaan penyimpangan administrasi.
Harapannya, setiap prosedur pelayanan yang berkaitan dengan keselamatan tahanan dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara:
Meminta Evaluasi dan Pemeriksaan
Surat ketiga ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Sebagai instansi yang membidangi penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, lembaga ini diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi sesuai kewenangannya terhadap aspek pengawasan, pelayanan, serta prosedur penanganan tahanan di Rutan Kelas IIB Balige.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba memandang bahwa kejelasan kronologi kejadian, tindakan petugas, upaya pertolongan medis, dan dokumentasi penanganan merupakan aspek penting untuk ditelusuri dalam rangka memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Kematian di Dalam Tahanan Perlu Penjelasan yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian, Hotman Rikardo Hutapea dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB, saat berada di Rutan Kelas IIB Balige.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan seseorang yang berada dalam penguasaan institusi negara.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba menilai bahwa penjelasan yang terang dan dapat diuji sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak terjebak dalam spekulasi.
Meski demikian, laporan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Dugaan pelanggaran, jika ada, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
AKPERSI Minta Laporan Ditindaklanjuti
Melalui pengiriman surat kepada ketiga lembaga tersebut, DPC AKPERSI Kabupaten Toba berharap setiap instansi dapat menjalankan fungsi masing-masing secara profesional.
AKPERSI juga berharap adanya informasi mengenai penerimaan dan perkembangan laporan, serta penjelasan hasil penanganan sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi masyarakat pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas pelayanan publik, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Kematian seseorang di dalam tahanan harus mendapatkan penjelasan yang terang. Fakta perlu ditelusuri, prosedur harus diperiksa, dan setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti. Karena itu, kami berharap ketiga lembaga menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing secara profesional,” demikian sikap yang ingin ditegaskan melalui langkah pelaporan tersebut.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba menegaskan bahwa pengawalan kasus ini akan diarahkan pada upaya memperoleh kejelasan informasi dan mendorong pertanggungjawaban berdasarkan fakta, bukan pada pembentukan opini sebelum hasil pemeriksaan tersedia.
AKPERSI Kabupaten Toba berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, pelayanan yang bertanggung jawab, dan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada dalam tahanan negara.
(DPC Akpersi Toba)











