SATU PENA.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengikuti tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA), Rabu (14/10/2026), di Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil, Endy Putra, S.T., didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rustam, S.P., serta staf Bidang IKP, Arimawardi, yang bertugas sebagai operator presentasi.
Presentasi ini merupakan bagian dari tahapan penilaian keterbukaan informasi publik terhadap badan publik pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Melalui tahapan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan pelaksanaan, inovasi, serta strategi pengelolaan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kabupaten Aceh Singkil memperoleh nilai 80,8 dengan kualifikasi Menuju Informatif, berdasarkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan Komisi Informasi Aceh pada 30 Oktober 2025.
Capaian tersebut menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Keikutsertaan dalam presentasi tahun 2026 diharapkan menjadi kesempatan untuk menunjukkan perkembangan pengelolaan informasi sekaligus memperkuat langkah-langkah strategis menuju keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan informasi yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perencanaan program dan kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan diperlukan agar pelayanan informasi dapat terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan teknologi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap pelaksanaan Monev tahun 2026 dapat memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Upaya peningkatan tersebut akan terus didorong melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah, peningkatan kualitas pengelolaan informasi, dan pengembangan layanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui penguatan peran PPID, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, diharapkan akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan semakin mudah, transparan, dan akuntabel.










