Malang –Satupena.co.id: Pemerintah Desa (Pemdes) Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, mengambil langkah penguatan kelembagaan desa dengan mengukuhkan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH), membentuk kepengurusan Karang Taruna baru, sekaligus menggelar proses pemilihan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Gampingan, Selasa (29/9/2026),
tersebut dihadiri jajaran Perhutani, Asper BKPH, KRPH Sengguruh, Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husnah, S.H., donatur H. Rofii Iswahyudi, perangkat desa, serta perwakilan RT 1 hingga RT 22.
Agenda tersebut tidak sekadar menjadi seremoni pengukuhan. Sejumlah persoalan dan kebutuhan penguatan kelembagaan turut dibahas, mulai dari LPMD, KTH, Karang Taruna, hingga rencana pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husnah, S.H., menegaskan bahwa kepastian legalitas dan pembagian tugas menjadi bagian penting dalam memastikan setiap lembaga desa dapat bekerja secara jelas dan bertanggung jawab.
“Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk memperkuat kelembagaan yang ada di Desa Gampingan. Setelah penyerahan SK, kami berharap seluruh pengurus dapat menjalankan amanah dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Ila Husnah.
Dalam pengukuhan tersebut, H. Rofii Iswahyudi ditetapkan sebagai pembina, sedangkan Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husnah sebagai pelindung.
Tekankan Keterbukaan dan Komunikasi
H. Rofii Iswahyudi dalam kesempatan tersebut turut menyoroti pentingnya komunikasi dan keterbukaan dalam menjalankan roda kelembagaan desa.
Menurutnya, dinamika di masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Karena itu, persoalan yang muncul perlu dihadapi melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif, termasuk dalam membangun hubungan dengan masyarakat maupun media.
Ia berharap seluruh unsur kelembagaan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan mampu membangun koordinasi agar setiap persoalan dapat dibahas dan diselesaikan secara terbuka.
KTH Diminta Pahami Aturan Pengelolaan Hutan
Penguatan kelembagaan juga mendapat perhatian dari jajaran Perhutani. Asper Astiko memberikan pemahaman kepada peserta terkait KHDPK, fungsi KTH, serta ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Astiko menekankan bahwa keberadaan KTH harus diikuti dengan pemahaman terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku.
Anggota maupun pengurus KTH juga perlu memahami posisi serta peran KPS dan ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.
“Pengurus dan anggota KTH harus memahami aturan yang ada. Jangan sampai menjalankan kegiatan tanpa mengetahui dasar dan ketentuan yang berlaku,” tegas Astiko.
Menurutnya, KTH diharapkan menjadi wadah masyarakat untuk menjalankan kegiatan kehutanan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan reboisasi hutan kembali. Agenda tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan hutan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Karang Taruna dan LMDH Jadi Ruang Partisipasi Warga
Selain pengukuhan KTH, kegiatan juga menjadi momentum pembentukan kepengurusan Karang Taruna baru serta proses pemilihan LMDH.
Pembentukan dan penyegaran kelembagaan tersebut diharapkan membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas, khususnya generasi muda, dalam pembangunan desa dan pengelolaan potensi yang ada.
Sementara itu, perwakilan pendamping desa, Mutia, memberikan pemahaman mengenai pengembangan BUMDes. Materi tersebut menjadi bagian dari pembahasan terkait bagaimana kelembagaan ekonomi desa dapat dikembangkan untuk mendukung potensi dan kebutuhan masyarakat.
Penguatan BUMDes dinilai perlu disiapkan secara matang agar tidak sekadar menjadi lembaga administratif, tetapi dapat dikelola secara profesional dan memiliki manfaat nyata bagi desa dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Pemdes Gampingan tengah mendorong penataan kelembagaan dari berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, kehutanan, kepemudaan, hingga ekonomi desa.
Dengan pengukuhan pengurus, pembentukan organisasi baru, pemilihan LMDH, serta rencana reboisasi, Pemdes Gampingan berharap seluruh unsur dapat bekerja dalam satu koordinasi dan menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk membangun tata kelola desa yang lebih tertib, terbuka, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Desa Gampingan. (Dwi)













