Malang- Satupena.co.id: Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang perangkat Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, dengan perempuan yang disebut merupakan istri Ketua RT setempat, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut menyeret nama seorang perangkat desa berinisial M, yang disebut menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekaligus Modin RT 04/RW 01. Sementara perempuan yang disebut terlibat dalam dugaan tersebut berinisial SL, yang merupakan istri Ketua RT 03/RW 01.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan hubungan tersebut diketahui setelah istri M merasa curiga dan kemudian mendatangi sebuah kolam pemancingan di wilayah desa pada 30 September 2026. Di lokasi tersebut, M disebut didatangi atau ditegur oleh istrinya.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga dan berkembang menjadi pembicaraan di lingkungan Desa Pandanrejo.
Pihak desa disebut telah mengambil langkah administratif terhadap persoalan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, M telah dikenai sanksi berupa kewajiban menyediakan 100 sak semen.
Namun, sanksi tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin terhadap perangkat desa diterapkan, mengingat perangkat desa merupakan bagian dari pelayanan publik yang dituntut menjaga etika serta kepercayaan masyarakat.
Informasi lain menyebutkan bahwa persoalan antara pihak-pihak yang bersangkutan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan masing-masing pihak disebut telah menyepakati penyelesaian tersebut.
Meski demikian, penyelesaian secara internal tersebut tidak serta-merta menghentikan perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah persoalan yang menyangkut perilaku seorang perangkat desa seharusnya cukup diselesaikan secara administratif dan kekeluargaan, atau perlu ada mekanisme pemeriksaan yang lebih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Perangkat Desa Dituntut Menjaga Etika dan Kepercayaan Publik
Sebagai bagian dari pemerintahan desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap, etika, serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau norma yang berkaitan dengan seorang perangkat desa, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah desa sesuai kewenangannya.
Persoalan ini juga berbeda dengan perkara pidana. Dugaan perselingkuhan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana perzinaan. Apabila terdapat dugaan persetubuhan di luar perkawinan, proses hukum pidana harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan kesimpulan berdasarkan informasi atau perbincangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Pandanrejo, Sulih Andi Susiantoko, membenarkan adanya persoalan tersebut.
Sulih menyampaikan bahwa pihak desa tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah terkait kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut juga tetap berada dalam koridor kewenangan dan pembinaan dari pihak atasan, termasuk pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
“Kami dari pihak desa tidak diam. Semua ini juga menjadi kewenangan dan pembinaan atasan, seperti Pak Camat maupun Bupati,” ujar Sulih.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai bentuk sanksi yang telah diberikan serta dasar penerapannya.
Warga juga berharap persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan dan seluruh pihak dapat menghormati proses penyelesaian yang ditempuh.
Di sisi lain, karena nama dan jabatan seseorang telah dikaitkan dengan dugaan perbuatan yang menyangkut kehidupan pribadi, seluruh pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, dugaan perselingkuhan tersebut masih merupakan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait. (Dwi)











