Gresik –Satupena.co.id.: Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur untuk membongkar kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Bermodal laporan korban dan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan hingga ke wilayah Kecamatan Kedamean.
Dua pria berinisial FH (28) dan HYU (27) akhirnya diamankan petugas pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan perkara ini bermula dari hilangnya sebuah Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48).
Sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa anak korban untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas pada Jumat (11/9/2026).
Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban masih sempat mendatangi kendaraannya untuk mengambil air minum yang berada di dalam jok. Namun, setelah latihan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Balongpanggang. Kerugian akibat hilangnya kendaraan ditaksir mencapai Rp10 juta.
Jejak Motor Mengarah ke Kedamean
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat.
Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor yang hilang.
Petugas kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Kedamean. Penelusuran juga dilakukan terhadap jejak digital yang berkaitan dengan dugaan upaya pemasaran kendaraan melalui media sosial Facebook.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan FH dan HYU tanpa perlawanan.
Tidak hanya mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit Honda Scoopy, dua buah jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang diduga digunakan untuk menawarkan sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
«“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).»
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menyebut FH dan HYU mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas.
Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan secara hukum peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Keduanya kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan rangkaian peristiwa sebelum perkara tersebut dituntaskan secara hukum.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kendaraan yang ditinggalkan di area parkir tetap memiliki risiko menjadi sasaran pencurian apabila tidak mendapat pengawasan yang memadai.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polisi 110 yang bebas pulsa.
Selain itu, warga Gresik dapat memanfaatkan kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik melalui nomor 081188002006.
Kecepatan laporan masyarakat dan respons aparat menjadi dua mata rantai penting dalam mengungkap tindak pidana sekaligus mengembalikan barang milik korban.
( Ad1)













