ACEHBerita

Ribuan Knalpot Brong Dihabisi, Polres Lhokseumawe Tegaskan Perang terhadap Kebisingan

75
×

Ribuan Knalpot Brong Dihabisi, Polres Lhokseumawe Tegaskan Perang terhadap Kebisingan

Sebarkan artikel ini
0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:2 scene:2 humanIn:1;

Lhokseumawe – Suara bising knalpot brong yang selama ini mengusik ketenangan warga akhirnya berujung pada pemusnahan. Polres Lhokseumawe memusnahkan 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil penindakan terhadap kendaraan bermotor sepanjang Agustus hingga November 2026.

‎Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dalam rangkaian konferensi pers di Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat.

‎Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, mengatakan ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pengendara yang menggunakan perangkat kendaraan tidak sesuai ketentuan teknis.

‎Selain 1.175 knalpot brong, kepolisian juga mencatat 20 unit kendaraan yang barang buktinya telah lebih dari tiga bulan tidak diambil oleh pemiliknya.

Baca Juga  Jamaluddin Idham Kenang Perjuangan Syekh Khalilullah, Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Ulama

‎Menurut Ahzan, penertiban tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

‎Persoalan knalpot brong, dalam pandangan kepolisian, bukan semata-mata perkara selera pengendara. Kebisingan yang ditimbulkannya dapat merampas ketenangan orang lain, terutama masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman.

‎Karena itu, penggunaan knalpot sepeda motor harus mengikuti ketentuan ambang batas kebisingan berdasarkan kapasitas mesin.

‎Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 80 CC, batas kebisingan maksimal ditetapkan 77 desibel. Kendaraan berkapasitas 80 hingga 175 CC dibatasi maksimal 80 desibel, sedangkan mesin di atas 175 CC maksimal 83 desibel.

Baca Juga  Polres Lampung Utara Edukasi Keselamatan Jalan Lewat Operasi Patuh Krakatau

‎Pengukuran tingkat kebisingan tersebut mengacu pada metode ECE R-41-01 dengan jarak pengukuran 40 sentimeter.

‎Dari aspek hukum, penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 serta Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Dalam Pasal 285 ayat (1) UU tersebut, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga  Polres Aceh Tengah Ungkap 13 Kasus Narkotika, 22 Tersangka Diamankan; Bandar Besar Masih Diburu

‎Ahzan berharap pemusnahan ribuan knalpot tersebut tidak berhenti sebagai seremoni penegakan hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus pendidikan bagi masyarakat agar lebih tertib dalam menggunakan kendaraan.

‎Ia mengimbau para pengendara untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan, mematuhi aturan lalu lintas, serta ikut menjaga ketenteraman lingkungan.

‎Polres Lhokseumawe menegaskan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan.

‎Sebab, jalan raya bukan hanya milik mereka yang melaju dengan kendaraan, tetapi juga ruang bersama yang menuntut kesadaran untuk saling menghormati. Di tengah deru mesin dan kesibukan kota, ketertiban semestinya tidak kalah oleh kebisingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *