BeritaLAMPUNG

Buron 4 Bulan, Pencuri Motor KLX di Tulang Bawang Barat Akhirnya Diringkus Polisi di TPA

46
×

Buron 4 Bulan, Pencuri Motor KLX di Tulang Bawang Barat Akhirnya Diringkus Polisi di TPA

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – Satupena.co.id: Pelarian JH (37), pelaku pencurian motor lintas tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya kandas di tangan polisi. Warga Tiyuh Terang Mulya ini diringkus setelah buron selama empat bulan.

Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil menciduk pelaku pada Sabtu (31/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Menariknya, JH ditangkap saat berada di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panca Mulya, Kecamatan Pagar Dewa.

Baca Juga  MEMBANGGAKAN! 9 SISWA MIS BALIGE LOLOS FINAL KOMPAC 2026 TINGKAT NASIONAL

Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SO, warga Tiyuh Gunung Agung. Korban kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX warna orange (B 5573 FCE) yang diparkir di dapur rumahnya, serta satu unit ponsel Redmi A5 pada Juni 2026 lalu.

Baca Juga  Tantimin Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UPH dengan Predikat Magna Cum Laude

“Setelah melakukan penyelidikan panjang dan mengumpulkan keterangan saksi, tim kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi mewakili Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga  Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC, Selangkah Menuju Kursi Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Saat ini, JH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Agung. Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian motor lain di wilayah hukum Tubaba. Akibat perbuatannya, JH dijerat Pasal 477 KUHP subsider 591 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter Andre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *