Aceh Tengah- satupena.co.id- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri atas laki-laki dan perempuan, dengan barang bukti berupa ganja, sabu, dan ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Kapolres menjelaskan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu. Sementara kasus lainnya melibatkan peredaran ganja dan ekstasi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 23,66 kilogram, sabu seberat 18,6 gram bruto, serta 28 butir ekstasi dengan dua warna, yakni hijau dan kuning.
Menurut Teguh, pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Aceh Tengah mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi dari siapa pun pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Teguh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan keterlibatan tersangka yang berasal dari luar Aceh Tengah. Di antaranya dua orang dari Medan, dua orang dari Bireuen, dan satu orang dari Lhokseumawe.
Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Aceh Tengah tidak hanya melibatkan jaringan lokal, tetapi juga memiliki keterkaitan lintas daerah.
Namun, pengungkapan terhadap 13 kasus dan penangkapan 22 tersangka tersebut masih menyisakan pertanyaan penting: sejauh mana kepolisian telah menelusuri jaringan pemasok dan bandar besar yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut?
Menanggapi hal itu, Kapolres menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus. Saat ini, terdapat tiga laporan polisi (LP) yang masih ditelusuri untuk mengungkap sumber pemasok narkotika.
“Masih kita lakukan pengembangan dari informasi tersebut. Ada tiga LP dan akan terus kita telusuri sumber-sumbernya. Proses pengembangan akan kita kejar. Kita tetap memerangi dan mengejar bandar narkoba,” ujarnya.
Teguh juga menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, beliu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyinggung ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika berdasarkan pedoman yang berlaku. Namun, penentuan rehabilitasi tidak semata-mata berdasarkan berat barang bukti, melainkan harus melalui penilaian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah serta puluhan awak media dari media online, cetak, dan televisi.
Pengungkapan 13 kasus ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Aceh Tengah. Namun, publik tentu menantikan hasil pengembangan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan terungkapnya pemasok utama dan bandar besar agar pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan.(charim)












