BeritaJAWA TIMURSURABAYA

Rakerda KAI Jatim 2026 Bahas RUU Advokat dan Putusan MK, Dorong Reformasi Profesi yang Berintegritas

52
×

Rakerda KAI Jatim 2026 Bahas RUU Advokat dan Putusan MK, Dorong Reformasi Profesi yang Berintegritas

Sebarkan artikel ini

Surabaya- Satupena.co.id: Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 yang dirangkai dengan diskusi hukum mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi organisasi sekaligus ruang pertukaran gagasan untuk membahas arah pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia. Pembahasan tersebut menitikberatkan pada penguatan profesionalisme, integritas, independensi, serta perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, pembaruan regulasi profesi advokat dinilai penting untuk memastikan terselenggaranya pelayanan hukum yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Advokat tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan dan pembelaan hukum bagi klien, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak masyarakat serta mendukung tegaknya supremasi hukum.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi tersebut. Perkembangan hukum ini membuka ruang pembahasan mengenai arah perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam reformasi profesi advokat meliputi pendidikan profesi, pengujian kompetensi, pengangkatan dan registrasi advokat, pengawasan, penegakan kode etik, serta mekanisme pertanggungjawaban profesional.

Pembenahan regulasi diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi advokat dalam praktik sehari-hari.

Di sisi lain, penguatan pengawasan perlu tetap memperhatikan independensi advokat. Mekanisme pengawasan harus berjalan secara objektif dan profesional, tanpa menghambat pelaksanaan tugas pembelaan hukum yang sah.

Dengan demikian, pembaruan regulasi tidak hanya berorientasi pada penataan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas profesi dan perlindungan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Keberagaman organisasi advokat menjadi bagian dari dinamika profesi hukum di Indonesia. Namun, kondisi tersebut juga menuntut adanya standar profesional yang jelas, terutama dalam pendidikan, kompetensi, kepatuhan terhadap kode etik, dan kepastian status profesi.

Melalui forum Rakerda, KAI DPD Jawa Timur diharapkan dapat merumuskan masukan yang konstruktif bagi pembaruan regulasi advokat, dengan mempertimbangkan pengalaman praktis para advokat serta kebutuhan penegakan hukum di lapangan.

Standar profesi yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa advokat menjalankan tugas berdasarkan kompetensi, etika, dan tanggung jawab hukum.

Selain itu, perlindungan terhadap independensi profesi harus berjalan beriringan dengan penegakan kode etik. Advokat perlu memperoleh kepastian dan perlindungan ketika menjalankan tugas secara sah, sekaligus tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban profesionalnya.

Diskusi hukum dalam rangkaian Rakerda KAI Jawa Timur 2026 menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran organisasi KAI.

Mereka adalah Adv. Diyah Sasanti, S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI, selaku Ketua Presidium DPP KAI; Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, dari Presidium DPP KAI; serta Adv. Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., dari Presidium DPD KAI Jawa Timur.

Diskusi dipandu Adv. Imam Bukhori, S.H., M.H., dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai moderator.

Kehadiran para narasumber diharapkan memperkaya perspektif peserta dalam mengkaji perkembangan regulasi, mengevaluasi tata kelola organisasi, serta menyusun rekomendasi terkait masa depan profesi advokat.

Rakerda juga menjadi kesempatan bagi jajaran organisasi untuk mengevaluasi program kerja, menyelaraskan prioritas kegiatan, dan memperkuat kontribusi organisasi dalam perkembangan hukum nasional.

Pembaruan regulasi profesi advokat pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari terbentuknya aturan baru, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan hukum, kepastian status profesi, perlindungan hak masyarakat, dan terjaganya independensi advokat.

Masyarakat membutuhkan advokat yang kompeten, berintegritas, dan mampu memperjuangkan hak-hak klien berdasarkan hukum serta etika profesi. Pada saat yang sama, advokat memerlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan dalam menjalankan tugas, dan mekanisme pengawasan yang adil.

Karena itu, keterlibatan organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, pembentuk undang-undang, dan masyarakat sipil menjadi penting dalam proses pembaruan regulasi. Partisipasi berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya substansi aturan agar mampu menjawab kebutuhan profesi sekaligus kepentingan publik.

Melalui Rakerda 2026, KAI DPD Jawa Timur diharapkan mampu memperkuat konsolidasi organisasi, menyusun program kerja yang terukur, serta memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembaruan regulasi profesi advokat.

Forum ini juga diharapkan melahirkan rekomendasi yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat, penguatan integritas, penyempurnaan tata kelola organisasi, serta perluasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional.

Semangat “Cadas, Cerdas, Berkelas” menjadi pesan untuk terus meningkatkan kapasitas intelektual, menjaga kehormatan profesi, memperkuat solidaritas organisasi, dan menghadirkan pelayanan hukum yang bertanggung jawab.

Kehormatan profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh jabatan maupun atribut organisasi, tetapi juga oleh integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan komitmen memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum.

Dari Surabaya, Rakerda KAI Jawa Timur 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme advokat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang independen, kredibel, dan berkeadilan.

(Ad1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *