ACEH

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

31
×

Lagi, Polres Aceh Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Paya Tumpi, Sebulan 14 Pengedar dan Pemasok Dibekuk

Sebarkan artikel ini

ACEH TENGAH – satupena.co.id

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SH (40), warga Kecamatan Kebayakan, ditangkap pada Minggu (25/10/2026) pagi dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat bruto 6,92 gram.

Penangkapan ini menambah catatan pengungkapan kasus narkotika di Aceh Tengah. Dalam sebulan terakhir, sebanyak 14 pengedar dan pemasok telah dibekuk, termasuk jaringan yang melibatkan pemasok dari Medan, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa penangkapan SH merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua pria berinisial RB dan MS yang ditangkap sebelumnya.

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari SH dengan harga Rp270.000. Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak ke rumah SH di Kecamatan Kebayakan dan menemukan tujuh paket sabu, dua alat isap, timbangan digital, pipet kaca, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial RM melalui seorang perantara dengan nilai transaksi Rp7 juta. Transaksi tersebut disebut berlangsung di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Oktober 2026.

Penyidik kini terus mengembangkan kasus untuk melacak keberadaan RM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang keberadaanya di Aceh Utara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

IPTU Bambang Pelis mengajak masyarakat dan perangkat desa untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba, dimulai dari pengawasan lingkungan keluarga hingga desa.

“Kami mengharapkan masyarakat dan perangkat desa lebih peduli terhadap lingkungan masing-masing. Pencegahan dan deteksi dini sangat penting untuk melindungi keluarga serta generasi muda dari bahaya narkoba. Jika mengetahui informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memutus jaringan pemasok melalui kerja sama dengan masyarakat.

Polisi Bersama Masyarakat. Polres Aceh Tengah berkomitmen melayani dengan HATI (Humanis, Amanah, Tegas, Inspiratif).
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *