BIREUENHUKUMNarkotika

Jaksa Tuntut Mati 2  Terdakwa M dan A Dalam Tindak Pidana Narkotika

×

Jaksa Tuntut Mati 2  Terdakwa M dan A Dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Bireuen,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.Selasa 04 Juni 2024

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa M dan A dengan pidana hukuman Mati.

Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua Terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud adalah dengan berat total sebanyak 34 (Tiga puluh empat) Kilogram.

Baca juga Artikel ini :  MTQ ke-37 Peusangan,Kafilah Simpang Empat berhasil meraih juara umum

Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Baca juga Artikel ini :  Simpan 37 Paket Sabu Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Muba

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya