AcehBENER MERIAHBeritaHUKUMTNI Polri

Belum 24 Jam, URC Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Terduga Spesialis Pembobol Rumah Kosong

×

Belum 24 Jam, URC Satreskrim Polres Bener Meriah Ringkus Terduga Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

Uang Rp32 Juta dan BPKB Raib, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Kampung Serule Kayu

Bener Meriah-  Satupena.co.id:  Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bener Meriah kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga menyasar rumah warga ketika ditinggalkan pemiliknya.

Terduga pelaku berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, diamankan Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. MP diamankan di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di Kampung Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit.

“Begitu laporan diterima, Tim URC Sat Reskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui dan diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat,” ujar Iptu Julpandi.

Baca juga Artikel ini :  Sorotan Penasehat LMP Lampura: Tertibkan Truk Batu Bara, Jangan Tunggu Ada Korban Lagi

Kasus pencurian tersebut terjadi ketika korban bersama keluarganya pergi ke Takengon untuk menghadiri pesta pernikahan. Rumah korban ditinggalkan dalam keadaan terkunci.

Namun, saat kembali ke rumah pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB, korban mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan.

Setelah diperiksa, korban menemukan jerjak jendela kamar dalam keadaan rusak. Pada bagian kusen juga ditemukan bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang, termasuk uang tunai senilai Rp32 juta dan satu buah BPKB sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bukit langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke Kampung Serule Kayu. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan MP sedang berada di depan sebuah konter.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang berada di depan sebuah konter. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Julpandi.

Baca juga Artikel ini :  Kisruh KONI Dan Pengurus, 4 Aliansi Wartawan Minta Polisi Selesaikan Secara Restorative Justice

Dalam pemeriksaan awal, MP diduga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk dugaan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bukit, kawasan Simpang Tiga Redelong dan sejumlah lokasi lainnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp12.903.500, satu buah kunci busi, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu bilah parang beserta sarungnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif narkoba.

Saat ini MP telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain serta mengungkap kemungkinan adanya rangkaian pencurian di lokasi lainnya.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Warga Laksanakan Penanaman Pohon Kopi di Blang Mancung Bawah

Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci dengan baik. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pidana pencurian.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya informasi berkaitan dengan tindak pidana maupun keberadaan pelaku, kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu Julpandi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memberikan pengamanan tambahan terhadap kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda pada sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, MP diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Bener Meriah menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Hayo mau copy paste ya