AcehACEH TENGAHBeritaHUKUMNarkotikaTNI Polri

Polres Aceh Tengah Ungkap Jaringan Ganja Lintas Wilayah, 10 Tersangka Diamankan

×

Polres Aceh Tengah Ungkap Jaringan Ganja Lintas Wilayah, 10 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pengembangan Kasus Mengarah ke Banda Aceh, Aceh Besar hingga Aceh Selatan; Polisi Buru Pemasok 17 Kilogram Ganja

Aceh Tengah- Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan sejumlah wilayah di Aceh. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan pada 7 hingga 9 Agustus 2026, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga pemasok.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang terus dilakukan hingga mengarah kepada jaringan lintas wilayah,” kata Bambang Pelis.

Pengungkapan bermula pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, ketika petugas menangkap LS (20) di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Dari tangan LS, polisi mengamankan satu ampul ganja dengan berat 8,50 gram.

Baca juga Artikel ini :  Rayakan HUT ke-12, PT. CMMN Langsa Gelar Anjangsana dan Apresiasi Kontribusi untuk Dunia Kesehatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LS mengaku memperoleh ganja tersebut dari FR (20). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap FR yang merupakan warga Kecamatan Kebayakan.

Dari keterangan FR, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah kepada RR (19) di Banda Aceh. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, polisi menangkap RR bersama tiga orang lainnya, yakni AA (22), NMD (19), dan RD (19).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja, antara lain dua bungkus ganja dengan berat sekitar 40 gram, ranting ganja, rokok yang diduga bercampur ganja, sejumlah telepon seluler serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Pengembangan perkara tidak berhenti di tingkat pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku pernah memperoleh 17 kilogram ganja dari seseorang berinisial J yang disebut berada di wilayah Nagan Raya.

Sebagian ganja tersebut kemudian diduga diserahkan kepada IAP (27) di wilayah Aceh Besar. Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Pidie Jaya Perkuat Spiritual dan Silaturahmi, Santuni Anak Yatim

Pada malam 8 Agustus 2026, polisi kemudian menangkap IAP (27), HP (28), TA (27), dan AD (28) di Kampung Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lima bungkus ganja dengan berat sekitar 110 gram, selain sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut keterangan polisi, IAP diduga tidak hanya mengedarkan ganja di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, tetapi juga mengirimkan sekitar 8 kilogram ganja ke wilayah Aceh Selatan untuk diedarkan oleh rekannya.

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh. Polisi juga memburu pemasok berinisial J serta pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Pesan Pangdam Iskandar Muda Dalam Kunjungan Kerja Ke Kodim 0103/Aceh Utara

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menambah catatan keberhasilan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam membongkar jaringan narkotika lintas kabupaten. Sebelumnya, sepekan terakhir, polisi juga mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah dengan mengamankan empat pelaku di wilayah Aceh Tengah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah Iptu Bambang Pelis menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika guna memutus mata rantai peredarannya.

“Kami akan terus berkomitmen mengungkap jaringan narkotika hingga ke akarnya sesuai Commander Wish Bapak Kapolda Aceh. Upaya preventive strike juga akan terus kami lakukan guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Bambang Pelis.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hayo mau copy paste ya