AcehACEH TENGAHBeritaNarkotikaTNI Polri

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran Ganja, Kurir Remaja Diamankan, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang

×

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran Ganja, Kurir Remaja Diamankan, Pemasok Masuk Daftar Pencarian Orang

Sebarkan artikel ini

Berbekal informasi masyarakat, polisi mengamankan remaja berinisial NR (16) dengan barang bukti ganja seberat bruto 114,83 gram. Penyidik kini memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Aceh Tengah –Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang remaja berinisial NR (16) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja dengan berat bruto 114,83 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan dua bungkus ganja yang dibalut lakban berwarna cokelat dan disembunyikan di balik pakaian yang dikenakan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NR diduga berperan sebagai kurir.

Baca juga Artikel ini :  Pemuda Arul Badak Tolak Rencana Eksplorasi Emas PT Pegasing Alam Makmur

“Barang bukti ganja tersebut diduga akan diserahkan kepada pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Bambang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Humbang Hasundutan Ingatkan ASN Bekerja Dengan Jujur, Berbuat yang terbaik, dan Jangan Culas

Polres Aceh Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Hayo mau copy paste ya