BeritaHUKUMLampungTNI Polri

Residivis Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Abung Semuli, 22 Tandan Hasil Curian Gagal Dijual

×

Residivis Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Abung Semuli, 22 Tandan Hasil Curian Gagal Dijual

Sebarkan artikel ini

Pelaku ditangkap saat hendak menjual 390 kilogram tandan buah sawit di Desa Gunung Keramat. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Lampung Utara –Satupena.co.id:  Jajaran Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa tandan buah kelapa sawit di wilayah Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan saat hendak menjual hasil curiannya.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Pelaku berhasil diamankan ketika hendak menjual buah sawit hasil curiannya,” ujar IPTU Herawati kepada awak media, Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanen secara ilegal sebanyak 22 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 390 kilogram menggunakan egrek dari kebun milik warga di Desa Gunung Keramat.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos dan Pendampingan Petani di Desa Kutegelime

Aksi tersebut diketahui oleh penjaga kebun yang kemudian segera melaporkannya ke Polsek Abung Semuli. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.030.000.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial S (31), warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 22 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek, satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah, satu unit senter kepala, serta satu buah obrok yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Bener Meriah Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Se-Kabupaten

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian,” kata IPTU Herawati.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian. Berkas perkara juga sedang dilengkapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Andre

Hayo mau copy paste ya