DPRD Toba Minta Aktivitas di Eks Konsesi TPL Dihentikan, Legalitas Kawasan Jadi Sorotan
TOBA – Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, meminta kelompok XPN-99 menghentikan seluruh aktivitas di areal eks konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) hingga status hukum kawasan tersebut memperoleh kepastian dari pemerintah.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Toba bersama instansi terkait dan perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut membahas legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan eks konsesi TPL, termasuk persoalan pembagian lahan dan penebangan kayu.
Dalam pembahasan RDP, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige menyampaikan bahwa aktivitas pembagian lahan maupun penebangan kayu di kawasan hutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi dan perizinan yang berlaku.
Menanggapi persoalan itu, DPRD Toba meminta agar tidak ada pihak yang melakukan penguasaan lahan secara sepihak. Seluruh pihak juga diminta menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi sampai kejelasan status kawasan serta dasar hukum pemanfaatannya dipastikan secara resmi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan, kewenangan pemerintah, serta potensi munculnya perselisihan di tengah masyarakat apabila status lahan belum jelas.
Surat Edaran Bupati Jadi Acuan Pengawasan
Sikap DPRD Toba tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Toba yang merujuk pada hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Surat edaran itu menegaskan larangan terhadap aktivitas perambahan, penebangan kayu, pembakaran lahan, serta transaksi maupun pembagian kawasan hutan eks PT TPL yang tidak memiliki dasar hukum.
Pemerintah di tingkat kecamatan dan desa juga diminta mengambil peran aktif dalam mengawasi wilayah masing-masing. Camat, lurah, dan kepala desa di kawasan yang berbatasan dengan lokasi tersebut diharapkan melakukan pemantauan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status hukum kawasan.
Langkah pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik, sekaligus menghindari kerugian masyarakat akibat informasi atau janji kepemilikan lahan yang belum didukung kepastian hukum.
Kepastian Hukum Harus Didahulukan
Persoalan eks konsesi TPL tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga menyangkut kejelasan mekanisme pengelolaan kawasan melalui skema perhutanan sosial maupun reforma agraria, apabila memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh instansi berwenang.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menganggap suatu bidang tanah telah menjadi hak milik hanya berdasarkan pembagian atau kesepakatan sepihak.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi mengenai batas kawasan, status penguasaan, dasar perizinan, serta kebijakan pemerintah terhadap pemanfaatan lahan eks konsesi.
DPRD Toba menempatkan kepastian hukum sebagai hal yang perlu didahulukan agar aktivitas di kawasan tersebut tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Hingga status hukum kawasan memperoleh kejelasan resmi, penghentian aktivitas yang dipersoalkan dan pengawasan bersama menjadi langkah yang ditekankan dalam pembahasan RDP tersebut.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Sebelum diterbitkan, sebaiknya dilengkapi tanggal pelaksanaan RDP, kutipan langsung Ketua DPRD, serta konfirmasi dari XPN-99 dan instansi pemerintah terkait agar pemberitaan semakin berimbang dan akurat.
(M Siboro C.ILJ)












