BIREUENHUKUMNarkotika

Jaksa Tuntut Mati 2  Terdakwa M dan A Dalam Tindak Pidana Narkotika

109
×

Jaksa Tuntut Mati 2  Terdakwa M dan A Dalam Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

0:00

Bireuen,satupena.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa M dan A dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.Selasa 04 Juni 2024

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa M dan A dengan pidana hukuman Mati.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen, Damaikan Perkara Penganiayaan tiga Anak

Adapun barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua Terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika dimaksud adalah dengan berat total sebanyak 34 (Tiga puluh empat) Kilogram.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Bireuen bersama Pj Bupati dan Pamatwil Cek TPS Kecamatan Peusangan

Setelah Tuntutan dibacakan oleh JPU kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Baca juga Artikel ini :   Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *