BeritaJAWA TIMURSURABAYA

KAI Jatim Terobos Perlindungan Profesi: Gagasan Arief Riyadi, Didukung Fatachul Hudi, Dorong Jaminan Sosial bagi Advokat

35
×

KAI Jatim Terobos Perlindungan Profesi: Gagasan Arief Riyadi, Didukung Fatachul Hudi, Dorong Jaminan Sosial bagi Advokat

Sebarkan artikel ini

Surabaya –Satupena.co.id: Perlindungan terhadap profesi advokat tidak cukup hanya diwujudkan melalui penguatan integritas, independensi, dan profesionalisme. Di balik tanggung jawab membela hak-hak masyarakat serta memperjuangkan keadilan, advokat juga menghadapi risiko pekerjaan yang membutuhkan perlindungan konkret, termasuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur mengambil langkah strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman atau *Memorandum of Understanding* (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong perluasan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi advokat melalui skema kepesertaan yang sesuai dengan ketentuan.

Di balik inisiatif tersebut, terdapat gagasan Adv. M. Arief Riyadi, S.E., S.H., M.H., CPLA, CIRM, CIRP, advokat sekaligus praktisi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta sumber daya manusia (SDM). Gagasan ini mendapat dukungan Ketua Presidium KAI DPD Jawa Timur (ADVOKAI), Adv. Fatachul Hudi, S.H., M.H., CParb, CPM, sebagai bagian dari upaya memperkuat perhatian organisasi terhadap keselamatan dan kesejahteraan anggotanya.

Kolaborasi tersebut membawa pesan penting: advokat yang selama ini memperjuangkan perlindungan hukum bagi masyarakat juga membutuhkan sistem perlindungan sosial yang memadai dalam menjalankan profesinya.

Berangkat dari Risiko Profesi, Menghadirkan Perlindungan

Mobilitas tinggi, perjalanan antarkota untuk menghadiri persidangan, pendampingan klien, hingga aktivitas hukum di lapangan merupakan bagian dari keseharian banyak advokat. Kondisi tersebut menghadirkan risiko yang perlu diperhitungkan sebagai bagian dari keberlangsungan profesi.

Bagi Arief Riyadi, perlindungan terhadap advokat perlu mendapat perhatian yang sepadan dengan tanggung jawab profesional yang mereka emban.

“Advokat itu bekerja dalam risiko. Kecelakaan saat perjalanan sidang luar kota, sakit karena beban kerja berlebih, hingga risiko kematian. Siapa yang melindungi advokatnya? Inilah yang melatarbelakangi inisiatif ini. Advokat yang membela orang lain, wajib juga dibela dan dilindungi,” tegas Arief Riyadi dalam keterangannya.

Gagasan tersebut menempatkan jaminan sosial bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari ikhtiar membangun ekosistem profesi yang lebih aman, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KAI DPD Jawa Timur diharapkan dapat memperluas pemahaman anggota mengenai pentingnya perlindungan sosial, sekaligus mempermudah akses terhadap program yang sesuai dengan status dan persyaratan kepesertaan.

Dengan demikian, advokat tidak hanya dituntut memahami hak dan kewajiban hukum masyarakat yang didampinginya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk mempersiapkan perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.

Fatachul Hudi: Kehormatan Profesi Harus Diwujudkan dalam Tindakan

Dukungan Ketua Presidium KAI DPD Jawa Timur, Fatachul Hudi, menjadi bagian penting dalam mendorong gagasan tersebut menuju langkah kelembagaan. Penguatan organisasi profesi, dalam konteks ini, tidak hanya diukur dari besarnya keanggotaan atau luasnya jaringan, tetapi juga dari upaya menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan anggota.

Semangat tersebut sejalan dengan nilai officium nobile, yakni kehormatan profesi advokat yang harus tercermin melalui integritas, tanggung jawab, dan pengabdian terhadap keadilan.

“Ini bukan sekadar tanda tangan. Ini adalah bukti bahwa KAI DPD Jatim hadir dan memikirkan anggotanya sampai pada risiko nyawa. Bagaimana kami bisa memberi rasa aman kepada klien jika anggota kami sendiri tidak aman? Dengan dukungan penuh terhadap inisiatif rekan kami, Adv. M. Arief Riyadi, kami ingin memastikan perlindungan bagi para advokat KAI Jatim,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perhatian terhadap anggota merupakan salah satu unsur penting dalam membangun organisasi profesi yang kuat. Pengembangan kapasitas hukum, penegakan kode etik, dan peningkatan kualitas pelayanan perlu berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap keselamatan serta kesejahteraan para advokat.

Advokat yang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan diharapkan memiliki dukungan tambahan untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, organisasi tetap memiliki kewajiban menjaga independensi, integritas, dan kualitas pengabdian setiap anggotanya.

JKK dan JKM, Dua Program yang Menjadi Perhatian

Dalam skema perlindungan yang disampaikan, terdapat dua program utama BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi perhatian, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi advokat, pemahaman mengenai cakupan perlindungan, kriteria kecelakaan kerja, dan persyaratan klaim menjadi penting, terutama mengingat mobilitas serta beragam aktivitas profesional yang dijalankan.

Kedua, Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Manfaat beasiswa bagi anak dapat tersedia apabila persyaratan program terpenuhi.

Kedua program tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga peserta ketika risiko yang dijamin terjadi.

Namun, efektivitas perlindungan sangat bergantung pada kejelasan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, status aktif kepesertaan, cakupan manfaat, serta prosedur pengajuan klaim. Karena itu, sosialisasi yang tepat dan pendampingan kepada anggota perlu menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama.

Pemahaman tersebut juga penting agar setiap advokat mengetahui secara jelas hak, kewajiban, dan batas perlindungan yang diberikan oleh program sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari MoU Menuju Implementasi yang Terukur

Kerja sama KAI DPD Jawa Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang membuka ruang bagi pengembangan perlindungan sosial yang lebih terstruktur di lingkungan organisasi profesi.

Inisiatif ini juga berpotensi menjadi referensi bagi organisasi profesi lainnya untuk membangun kolaborasi serupa, dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan, kebutuhan anggota, serta ketentuan program yang berlaku.

Meski demikian, keberhasilan sebuah kerja sama tidak semata-mata ditentukan oleh penandatanganan dokumen kesepahaman. Ukuran yang lebih substantif terletak pada tindak lanjut dan manfaat yang benar-benar diterima oleh anggota.

Karena itu, pendataan anggota, sosialisasi program, pendampingan pendaftaran, pemantauan kepesertaan aktif, serta evaluasi berkala menjadi tahapan penting yang perlu diperhatikan.

Transparansi mekanisme dan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak juga diperlukan agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan secara efektif, terukur, dan akuntabel.

Apabila ditindaklanjuti secara konsisten, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen kelembagaan, tetapi berkembang menjadi program perlindungan yang dapat diakses dan dipahami oleh para advokat.

Advokat Terlindungi, Pelayanan Hukum Berkelanjutan

Perlindungan jaminan sosial bagi advokat bukan semata-mata persoalan kesejahteraan internal organisasi. Lebih dari itu, upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Profesi advokat membutuhkan integritas, independensi, kompetensi, dan komitmen terhadap keadilan. Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, perlindungan sosial dapat menjadi salah satu unsur pendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan.

Meski bukan satu-satunya penentu kualitas pelayanan hukum, perlindungan terhadap risiko pekerjaan patut ditempatkan sebagai bagian dari perhatian organisasi profesi terhadap anggotanya.

Gagasan Arief Riyadi yang mendapat dukungan Fatachul Hudi diharapkan menjadi awal penguatan agenda perlindungan sosial bagi advokat di Jawa Timur. Harapan berikutnya adalah terwujudnya implementasi yang jelas, kepesertaan yang terverifikasi, akses layanan yang mudah, serta pemahaman anggota terhadap manfaat dan prosedur yang berlaku.

Pada akhirnya, kehormatan profesi tidak hanya tercermin dari keberanian memperjuangkan keadilan bagi orang lain, tetapi juga dari kesungguhan membangun sistem yang memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan para pengemban profesi itu sendiri.

Advokat Terlindungi, Profesi Bermartabat, Pelayanan Hukum Semakin Kuat.

( Ad1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *