JOMBANG,satupena.co.id,- Ketegangan sempat pecah di kawasan Kota Jombang pada Kamis (26/02/2026), menyusul aksi penarikan kendaraan mobil oleh sekelompok debt collector asal Gresik yang dilakukan di jalan raya. Insiden tersebut memicu tarik-ulur perdebatan di tengah lalu lintas hingga menyedot perhatian warga sekitar yang mengaku sudah lama resah terhadap praktik penagihan yang dinilai arogan dan kerap menimbulkan tekanan psikologis.
Menurut keterangan di lokasi kejadian, pemilik kendaraan berada dalam kondisi tertekan saat dihadang dan diminta menyerahkan mobilnya. Situasi memanas ketika warga mulai berdatangan dan menyampaikan protes keras. Melihat emosi massa yang meningkat dan potensi bentrokan terbuka, sekelompok debt collector kemudian mengarahkan pemilik kendaraan beserta mobilnya ke lokasi yang dianggap lebih sepi.
Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari kerumunan warga serta mencegah konflik fisik yang lebih luas.
Kemarahan warga Jombang dipicu oleh akumulasi kekecewaan terhadap tindakan para penagih utang yang kerap melakukan penarikan kendaraan di jalan raya, disertai intimidasi hingga dugaan kekerasan fisik.
Apalagi sebelumnya, publik Jombang juga dihebohkan oleh pemberitaan viral terkait kasus penusukan yang melibatkan debt collector terhadap seorang korban kreditur yang saat itu didampingi pengacara. Rentetan kejadian tersebut membuat masyarakat semakin sensitif dan mudah tersulut emosi.
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi kesalahpahaman yang berujung keributan di depan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen yang beralamat di Jalan Raya Mastrip KM 3,8, Desa Kepuhkembeng, Kabupaten Jombang. Beredar informasi yang mengaitkan kantor advokat tersebut dengan insiden penarikan kendaraan, yang belakangan diklarifikasi tidak benar.
Tokoh masyarakat setempat, Gus Davi, yang juga berasal dari lembaga sosial masyarakat (LSM), menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada semua pihak atas situasi yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa keributan dan pemberitaan yang berkembang merupakan dampak dari kesalahpahaman warga dalam menyampaikan informasi kepada awak media di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya atas nama masyarakat Jombang menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya keributan dan pemberitaan yang menyebut adanya keterkaitan Kantor Advokat Perlindungan Konsumen dalam insiden tersebut. Itu murni kesalahpahaman warga saat memberikan keterangan kepada awak media di TKP,” ujar Gus Davi
Lebih lanjut, Gus Davi juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Aris, selaku lawyer yang mewakili Suparmin, pimpinan Advokat Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik maupun menyeret lembaga advokat dalam konflik antara warga dan debt collector.
“Saya juga secara pribadi dan atas nama masyarakat Jombang meminta maaf kepada Saudara Aris, selaku lawyer dan perwakilan dari Bapak Suparmin, pimpinan Advokat Perlindungan Konsumen.
Kami menegaskan bahwa kantor advokat tidak memiliki keterkaitan dengan kejadian penarikan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik dan pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih tegas mengawasi praktik penagihan utang di lapangan.
Masyarakat berharap tidak ada lagi penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya yang berpotensi memicu konflik, keresahan, dan kekerasan di tengah ruang publik.
Ke depan, Gus Davi menegaskan bahwa pihaknya bersama tokoh masyarakat dan unsur terkait akan berupaya menjaga kondusivitas wilayah serta mendorong penyelesaian persoalan secara hukum dan bermartabat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta memastikan setiap informasi yang beredar telah terverifikasi sebelum disampaikan kepada publik maupun awak media.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penarikan kendaraan secara sepihak di jalan raya. Semua pihak harus menghormati aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(gondrong)








