Jombang,satupena.co.id– Sebuah dokumen Surat Perjanjian Pinjaman bernomor 001/LEG.03/BUMDes Makmur Jaya/2026 mengungkap adanya transaksi pinjaman uang senilai Rp120 juta antara Direktur BUMDes Makmur Jaya Kedawong dengan Kepala Desa Kedawong, Anton Kaharuddin.
Perjanjian yang diteken pada 9 Januari 2026 di Balai Desa Kedawong itu menyebutkan bahwa pihak BUMDes, melalui Direktur Luluk Masluhah, memberikan pinjaman tunai kepada kepala desa yang bertindak atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas jabatan.
Dalam dokumen tersebut, dana sebesar Rp120 juta disebut telah diterima secara utuh dan tunai oleh pihak kepala desa saat penandatanganan berlangsung. Pinjaman itu diklaim akan digunakan untuk modal awal pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Kedawong.
Namun, fakta bahwa seorang kepala desa melakukan pinjaman pribadi dari BUMDes memunculkan tanda tanya serius. Pasalnya, BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber pinjaman individu pejabat desa.
Lebih lanjut, perjanjian itu mengatur jangka waktu pengembalian hanya 3 bulan, dengan skema cicilan sebesar Rp40 juta per bulan, dan jatuh tempo pada 9 April 2026.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui bendahara BUMDes.
Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi, penggunaan dana BUMDes oleh kepala desa secara pribadi dapat menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengawasan atas pinjaman tersebut.
Publik pun mempertanyakan, apakah langkah ini sudah sesuai regulasi atau justru menjadi celah praktik yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat pengawas internal dan penegak hukum, mengingat besarnya nilai pinjaman serta posisi strategis pihak yang terlibat.(Gondrong)












