Aceh Tengah- Satupena.co.id: Dugaan rangkap jabatan mencuat di Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang kepala desa (reje) aktif, Nanang, yang menjabat sebagai Reje Desa Bukit Kemuning, diduga merangkap sebagai petugas keamanan (satpam) di dapur program MBG SPPG yang berlokasi di Desa Jeget Ayu, Dusun Suka Makmur.Minggu 19/4/2026.
Informasi awal diperoleh dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir.
“Kurang lebih sudah empat bulan beliau jadi satpam di dapur itu,” ujarnya kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026), Kepala SPPG, Ulil Azmi, membenarkan bahwa posisi satpam di dapur tersebut diisi oleh seorang kepala desa.
“Iya, benar. Untuk lebih jelas silakan hubungi Maskur sebagai pengawas yayasan,” kata Azmi singkat.
Namun demikian, Azmi tidak memberikan penjelasan rinci terkait status kepegawaian, sistem penggajian, maupun mekanisme perekrutan tenaga keamanan tersebut.
Dalam konfirmasi terpisah, Nanang mengakui dirinya memang bekerja sebagai satpam di dapur MBG SPPG. Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut telah dijalani sebelum dirinya menjabat sebagai reje.
“Memang benar saya jadi satpam. Tapi saat mendaftar, posisi saya belum reje. Karena saya punya sertifikat satpam, saya mendaftar. Setelah itu saya mencalonkan diri sebagai reje dan terpilih,” jelasnya.
Nanang menegaskan, peran gandanya tidak mengganggu tugas sebagai kepala desa.
“Pagi saya di kantor desa, sore baru ke dapur MBG sebagai satpam. Jadi menurut saya tidak ada masalah dan pemerintahan desa tetap berjalan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait apabila persoalan ini dipermasalahkan lebih lanjut.
Sementara itu, pengawas yayasan, Maskur, menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi internal pihaknya, tidak terdapat larangan bagi kepala desa untuk bekerja sebagai satpam.
“Regulasi dari kami sudah kami lihat, tidak ada masalah kalau reje menjadi satpam di dapur MBG, kecuali ASN,” ujarnya.
Maskur juga mengaku telah mengingatkan yang bersangkutan terkait statusnya sebagai kepala desa setelah terpilih.
“Terkait jabatan di desa sudah kami sampaikan. Namun karena aturan internal tidak melarang, kami tidak bisa memberhentikan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” tambahnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, kepala desa merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melakukan pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok, serta terlibat dalam aktivitas yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 juga menegaskan pentingnya profesionalitas dan fokus pelayanan publik oleh kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, rangkap peran sebagai satpam—terlebih pada kegiatan yang diduga berkaitan dengan program pemerintah—dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas jabatan, terlepas dari pembagian waktu kerja yang disampaikan.
Pernyataan Kepala SPPG yang mengarahkan konfirmasi kepada pengawas yayasan memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Di antaranya terkait status dan legalitas dapur MBG SPPG, peran yayasan dalam pengelolaan program, mekanisme perekrutan tenaga kerja, serta sumber anggaran operasional.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan hingga kabupaten untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kepala desa yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan lebih komprehensif. ( Tim ).












