AcehACEH UTARABerita

Skandal Dana Desa Matangkuli Mengemuka: Program Diduga Fiktif, Bantuan Dhuafa Disinyalir Dikuasai Geuchik

×

Skandal Dana Desa Matangkuli Mengemuka: Program Diduga Fiktif, Bantuan Dhuafa Disinyalir Dikuasai Geuchik

Sebarkan artikel ini

Realisasi Ketahanan Pangan 2025 Dipertanyakan, Dugaan Manipulasi LPJ Muncul; Pejabat Terkait Bungkam

Aceh Utara, Satupena.co.id : Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 diduga tidak berjalan, meski anggaran telah dialokasikan dan tahun anggaran telah berakhir.

Hingga pertengahan 2026, program yang seharusnya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi masyarakat desa itu disebut belum menunjukkan realisasi nyata di lapangan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius, mengingat pemerintah mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Geuchik Desa Punti Geulumpang VII, Mukhtarudin, mengakui bahwa keterlambatan pelaksanaan program tidak hanya terjadi di desanya. “Masih banyak desa lain yang belum menjalankan program ketahanan pangan meski tahun anggaran sudah berganti,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Kepala Rutan Cipinang Ikut Tanda Tangani Komitmen Bersama

Pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa 2025. Jika program belum terealisasi, muncul pertanyaan besar mengenai proses pencairan dan pelaporan anggaran yang telah dilakukan.

Seorang sumber internal perangkat desa mengungkapkan adanya indikasi manipulasi administrasi keuangan. Menurutnya, program yang tidak berjalan diduga tetap dilaporkan seolah-olah telah selesai.

“Programnya tidak jalan, tetapi secara administrasi terlihat rampung. Ini patut diduga ada rekayasa dalam laporan,” ungkap sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, dugaan konflik kepentingan juga mencuat terkait program pembangunan rumah dhuafa di Desa Punti Geulumpang VII pada tahun 2023. Program yang diklaim berasal dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa itu justru menuai polemik.

Baca juga Artikel ini :  Teuku Okta Randa Bersyukur, Laporannya Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu, Sudah Mendapat Putusan Yang Tepat dari Panwaslih Aceh

Sumber internal menyebutkan, bantuan rumah dhuafa tersebut diduga dinikmati oleh kepala desa sendiri. Jika terbukti benar, hal ini dinilai sebagai penyimpangan serius karena bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan.

“Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Bantuan untuk dhuafa adalah hak masyarakat kurang mampu, bukan pejabat desa,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara belum membuahkan hasil yang jelas. Kepala Inspektorat, Andria Zulfa, pada Senin (13/4/2026) menyatakan akan melakukan pengecekan. Sehari berselang, ia mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun hingga Sabtu (18/4/2026), belum ada keterangan lanjutan yang disampaikan ke publik.

Baca juga Artikel ini :  Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Bener Meriah Beserta Jajaran Silaturahmi Ke Polres Bener Meriah

Camat Matangkuli, Rizki Rasmana Hanafiah, juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang diajukan.

Minimnya keterbukaan dari pejabat terkait memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat pengawas dan penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat desa.

(ZAL)

Hayo mau copy paste ya