JAWA TIMUR

Diduga Bermasalah, Galian C di Katemas Jombang Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

×

Diduga Bermasalah, Galian C di Katemas Jombang Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

JOMBANG,Satupena.co.id – Aktivitas penggalian tanah yang diduga masuk kategori galian C di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Kegiatan yang melibatkan alat berat dan sejumlah truk pengangkut material tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinan dan legalitas operasionalnya.

Berdasarkan kondisi di lokasi, aktivitas penggalian tampak berlangsung di area terbuka dengan alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah. Sejumlah truk juga terlihat berada di area kegiatan untuk mengangkut material hasil galian.

Baca juga Artikel ini :  Galian Tanah di Lahan Intiland Katemas Jombang Disorot, Kades Mengaku Tak Diberi Tahu

Persoalan ini mendapat perhatian dari LSM Pagar Jombang. Ketua LSM Pagar Jombang, Cagloem, menyatakan pihaknya berencana melaporkan dugaan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Langkah itu ditempuh untuk mendorong pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, termasuk dokumen perizinan dan kesesuaian pelaksanaan penggalian dengan ketentuan yang berlaku.

“Rencana kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” demikian sikap yang disampaikan terkait rencana pelaporan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Terkuak Motif Kasus Pencurian Tewaskan Korban di Malang, Polisi : Pelaku Nekat Butuh Biaya Nikah dan Bayar Hutang

LSM Pagar Jombang menilai, aktivitas penggalian yang menggunakan alat berat dan mengangkut material dalam jumlah besar perlu mendapat pengawasan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan pertambangan maupun ketentuan tata ruang yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status kegiatan di Dusun Keden. Kepastian mengenai izin, kewenangan pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca juga Artikel ini :  WRC Birendra Jombang Kobarkan Semangat Nasionalisme, Teguhkan Komitmen Pengabdian di Hari Pahlawan 2025

Hingga berita ini disusun, status perizinan kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pihak pengelola. Rencana pelaporan LSM Pagar Jombang diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas penggalian di Dusun Keden telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.(Gondrong)

Hayo mau copy paste ya