AcehACEH UTARABerita

Lapas Lhoksukon Tak Hanya Jaga Keamanan, Kesehatan dan Risiko Adiksi WBP Ikut Dipetakan

×

Lapas Lhoksukon Tak Hanya Jaga Keamanan, Kesehatan dan Risiko Adiksi WBP Ikut Dipetakan

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon memperkuat layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan menggelar pemeriksaan kesehatan rutin sekaligus pemetaan tingkat adiksi, Senin (28/9/2026).

‎Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Lhoksukon memastikan kondisi kesehatan warga binaan terpantau secara berkala, sekaligus mengidentifikasi sejak dini mereka yang membutuhkan penanganan dan asesmen lebih lanjut terkait risiko adiksi.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan oleh petugas kesehatan bersama tenaga terlatih Lapas Lhoksukon. Pemeriksaan menggunakan instrumen khusus yang mengacu pada petunjuk pelaksanaan layanan kesehatan dan pemetaan adiksi tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga Artikel ini :  Mahasiswa PPKPM IAIN Takengon Kelompok 2 Ikuti Prosesi Adat Gayo Beguru di Desa Pantan Nangka

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, mengatakan pemeriksaan tersebut tidak sebatas mengetahui kondisi kesehatan warga binaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan pembinaan secara lebih tepat.

‎“Melalui pemeriksaan kesehatan rutin dan pemetaan tingkat adiksi ini, kita dapat memetakan kebutuhan serta kondisi kesehatan setiap warga binaan. Bagi warga binaan yang terindikasi memiliki risiko adiksi sedang hingga tinggi, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan dan asesmen lanjutan,” ujar Muhidfuddin.

‎Menurutnya, pemetaan dilakukan dengan melihat sejumlah aspek yang saling berkaitan. Penilaian mencakup kondisi kesehatan fisik, pekerjaan, riwayat penggunaan zat, status hukum, kondisi sosial dan keluarga, hingga kesehatan mental.

Baca juga Artikel ini :  Mengenal Lebih Dekat Dr. Iswadi, M.Pd, Putra Pidie Aceh yang Kini Menjabat Sebagai Ketua Umum SPBI

Informasi yang diperoleh dari proses tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam menyusun langkah pembinaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing warga binaan.

‎Program pembinaan nantinya dapat diarahkan melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga pelaksanaannya tidak hanya bersifat umum, tetapi mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi individu.

Muhidfuddin menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Selain pelaksanaan di dalam Lapas, hasil pemeriksaan dan pemetaan tersebut juga akan direkap secara berkala. Data selanjutnya dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan layanan serta pencapaian target program pemasyarakatan tahun 2026.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala, Lapas Lhoksukon berupaya memastikan setiap warga binaan mendapatkan perhatian terhadap kondisi kesehatan dan kebutuhan pembinaan sesuai hasil pemetaan yang dilakukan.

Hayo mau copy paste ya