AcehACEH UTARABerita

Lapas Lhoksukon Perketat Kamtib melalui Penertiban dan Penggeledahan Kamar Hunian ‎

×

Lapas Lhoksukon Perketat Kamtib melalui Penertiban dan Penggeledahan Kamar Hunian ‎

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA — Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban (kamtib) serta mencegah potensi gangguan di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon melaksanakan kegiatan penertiban dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (28/9/2026).

‎Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di blok dan kamar hunian warga binaan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik warga binaan, fasilitas kamar, hingga instalasi yang terdapat di dalam lingkungan hunian.

‎Penertiban ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kondisi blok hunian tetap aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan. Pemeriksaan juga dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap berbagai potensi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Baca juga Artikel ini :  Rumah Nyaris Ambruk, Kini Layak Huni: Bapak Muin Bersyukur Berkat Program TMMD

‎‎Dalam pelaksanaannya, petugas berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

‎Petugas menyisir setiap kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang, termasuk alat komunikasi seperti telepon seluler, senjata tajam, barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan, serta instalasi listrik liar dan penggunaan alat elektronik pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

‎Selain melakukan pemeriksaan terhadap barang terlarang, petugas turut melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kepemilikan pakaian, obat-obatan, uang, serta barang-barang berkemasan milik warga binaan.

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara serta mencegah munculnya kesenjangan dan pemberian fasilitas khusus kepada individu tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga Artikel ini :  Pria Asal Rusip Antara Diciduk di Kemili, Satresnarkoba Sita Sabu 2,13 Gram

‎Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan penggeledahan merupakan bagian dari komitmen jajaran Lapas dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif.

‎‎“Penertiban ini merupakan komitmen tegas kami untuk mensterilkan blok hunian dari barang-barang yang dilarang, seperti ponsel, senjata tajam, dan instalasi listrik liar. Kami juga memastikan tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga Lapas Lhoksukon tetap aman dan kondusif,” ujar Muhidfuddin.

‎‎Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sebagai bagian dari langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca juga Artikel ini :  Sambut bulan suci ramadhan Kapolsek Linge beserta Personel laksanakan gotong royong

‎Setiap hasil pelaksanaan penertiban dan penggeledahan selanjutnya akan didokumentasikan serta dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Lhoksukon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kedisiplinan, serta membangun tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

‎Upaya penertiban ini diharapkan tidak hanya mampu mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas, tetapi juga menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih aman dan mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal.

Hayo mau copy paste ya