ACEH TIMURBeritaPemiluPolitik

FORKAB Soroti Dugaan Kecurangan Pilkada Aceh: Demokrasi Rusak di Depan Mata

×

FORKAB Soroti Dugaan Kecurangan Pilkada Aceh: Demokrasi Rusak di Depan Mata

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur – Satupena.co.id: Pelaksanaan Pilkada 2024 di Aceh menuai sorotan tajam akibat indikasi kecurangan yang mencoreng proses demokrasi di wilayah ini. Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) melalui Koordinator Wilayah Timur, Sarnidam, menyebut bahwa Pilkada Aceh dipenuhi “settingan” dan manipulasi.

“Di tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, berbagai kecurangan terjadi dari Aceh Tamiang hingga Aceh Utara. Mulai dari pengancaman terhadap tim Paslon 01, pencoblosan terang-terangan untuk Paslon 02, hingga kasus pemukulan di Aceh Utara,” kata Sarnidam, Senin (2/12/2024).

Baca juga Artikel ini :  Aktivitas Gunung Bur Ni Telong Masih Level II Waspada, Warga Diminta Jauhi Kawah

Ia mengungkapkan keheranannya terhadap sikap pasif penyelenggara dan Panitia Pengawas (Panwas) yang seolah-olah menutup mata terhadap kecurangan yang berlangsung di depan mereka.

“Penyelenggara tampak bungkam seolah semuanya baik-baik saja, seperti ada udang di balik batu. Bahkan, indikasi kuat mereka ikut bermain dalam skenario kecurangan ini,” ujar Ketua Patra, sapaan akrab putra Julok tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Bentuk Tim Satgas Anti-Premanisme, Tegas Lawan Aksi Anarkis dan Intimidasi

Lebih lanjut, Sarnidam yang juga Ketua DPW FORKAB Aceh Timur menilai bahwa pola kecurangan serupa juga terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Semua seperti sudah dikondisikan. Jika Pilkada hanya menjadi ajang permainan murahan, untuk apa menyibukkan rakyat dengan wajib memilih? Lebih baik langsung ditunjuk saja, sehingga anggaran negara bisa dialokasikan untuk fakir miskin,” kritiknya.

Baca juga Artikel ini :  Operasi Zebra 2025 di Lhokseumawe: 20 Pelanggar Terjaring, Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Fokus Utama

Ia mendesak Panwaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses setiap indikasi kecurangan sesuai hukum yang berlaku.

“Segala pelanggaran ini harus diproses hukum. Jangan biarkan demokrasi di Aceh rusak begitu saja,” tutupnya.

Laporan ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan integritas dalam proses demokrasi, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilihan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya