Banda Aceh –Satupena.co.id: Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mendesak Kapolri untuk segera membentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Desakan ini muncul karena kejahatan narkotika dinilai telah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia.
Ketua JARI, Safaruddin, menyatakan bahwa dampak narkoba sangat destruktif, terorganisir, dan melibatkan jaringan lintas negara. Oleh karena itu, penanganannya dinilai perlu dilakukan secara lebih serius dan sistematis, setara dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah memiliki korps khusus di tubuh Polri.
“Kami meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana narkotika, sebagaimana penanganan korupsi yang juga dikategorikan sebagai extraordinary crime. Penanganannya harus dilakukan oleh satuan khusus berbentuk korps yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri,” ujar Safaruddin, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, narkoba memiliki daya rusak yang sangat tinggi karena tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan masa depan generasi bangsa. Bahkan, ia menilai dampak narkotika dapat lebih berbahaya dibandingkan kejahatan lainnya karena efek ketergantungan yang sulit disembuhkan.
Safaruddin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa lagi dipandang sebagai tugas biasa. Ia menilai perlu adanya penguatan peran Polri sebagai pelaksana utama dalam memerangi peredaran narkoba, dengan dukungan struktur organisasi yang kuat dan terpusat.
“Tugas pemberantasan narkotika harus menjadi prioritas utama Polri. Selama ini, penanganannya masih terbatas dan hanya didukung oleh BNN. Sementara itu, kejahatan ini terus berkembang secara masif dan terorganisir,” tambahnya.
Dalam pandangan JARI, kejahatan narkotika telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, menurunkan moral masyarakat, serta mengancam masa depan generasi muda. Sindikat penyalahgunaan narkoba juga dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak secara terorganisir dengan jaringan yang luas.
JARI berharap, dengan pembentukan korps khusus di bawah kendali langsung Kapolri, upaya pemberantasan narkotika di Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, terarah, dan mampu menekan laju peredaran gelap narkoba di tanah air. ( SrN













