AcehBeritaPIDIE

PNS Pidie Menang di Semua Tingkat Peradilan, Gaji dan Tunjangan 5 Tahun Wajib Dibayar

×

PNS Pidie Menang di Semua Tingkat Peradilan, Gaji dan Tunjangan 5 Tahun Wajib Dibayar

Sebarkan artikel ini

Putusan Inkracht hingga Mahkamah Agung, Eksekusi Diperintahkan—Namun Hak Penggugat Belum Juga Direalisasikan

PidieSatupena.co.id:  Setelah menempuh perjuangan hukum panjang, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie di seluruh tingkat peradilan. Gugatan tersebut terkait penghentian gaji dan tunjangan yang mereka alami selama lebih dari lima tahun.

Para penggugat yang dipimpin oleh drh Anas bersama lima rekannya menggugat kebijakan penghentian hak keuangan sejak 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021. Selain drh Anas dari Dinas Kominfo Pidie, penggugat lainnya yakni Ridwan dari Dinas Kesehatan, Ridwan, S.H dari Kantor Camat Sakti, Syukri, BBA dari Disperindagkop, Perwari, S.P dari Dinas Pertanian, serta Muhaimin, S.H dari Bagian Keuangan Pemkab Pidie.

Kuasa hukum para penggugat, Firmansyah, S.H, menyebutkan bahwa proses hukum yang ditempuh kliennya berlangsung panjang dan berjenjang, dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca juga Artikel ini :  Hentikan Konflik Berkelanjutan di Papuan Fedirman Laia Desak Panglima TNI Ganti Kasad TNI AD

“Dalam seluruh putusan, secara tegas dan konsisten dinyatakan bahwa Bupati Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghentikan gaji dan tunjangan para penggugat,” ujar Firmansyah dalam keterangan tertulisnya.

Tak hanya memenangkan perkara, pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar seluruh gaji dan tunjangan yang menjadi hak para penggugat selama periode tersebut.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga kini para penggugat belum menerima hak mereka. Kondisi ini mendorong mereka mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh.

Baca juga Artikel ini :  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bebesen Tinjau Perkembangan Lahan Pekarangan Bergizi di Kampung Burbiah

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan pelaksanaan eksekusi, yakni kewajiban Bupati Pidie untuk membayarkan hak-hak para penggugat. Namun demikian, hingga penetapan eksekusi dikeluarkan, pihak tergugat disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.

Di sisi lain, Bupati Pidie sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan Nomor: 2 PK/TUN/TF/2026. Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

“Setelah melalui perjalanan panjang yang melelahkan dan menguji kesabaran, akhirnya kebenaran menemukan jalannya. Para penggugat menang di seluruh tingkat peradilan,” kata Firmansyah.

Ia menegaskan, kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga menjadi cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.

Baca juga Artikel ini :  Pendataan Banjir Aceh Timur Disorot, Relawan Klaim Jadi “Tameng” Kesalahan, BNPB dan Pemkab Belum Beri Klarifikasi

Bagi para penggugat, putusan tersebut menjadi titik terang setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian. Namun harapan itu belum sepenuhnya terwujud karena hak yang telah diputuskan pengadilan hingga kini belum direalisasikan.

Jika dihitung sejak awal perkara bergulir pada 2016, para penggugat telah menunggu hampir satu dekade untuk mendapatkan hak mereka. “Kami berharap Bupati Pidie segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayarkan hak-hak para penggugat tanpa penundaan lagi,” pinta Firmansyah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, namun belum memperoleh respons. ( SrNTv ).

Hayo mau copy paste ya