HUKUMJAWA TIMUR

Kajati Jatim Terima Titipan Tahan JAM Pidus Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

×

Kajati Jatim Terima Titipan Tahan JAM Pidus Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Surabaya –satupena.co.id: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan bahwa pada Senin (4/1/2024) kemarin, pukul 20.50 WIB, Kejati Jatim menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga Artikel ini :  Peringatan Hari Sumpah Pemuda Divif 2 Kostrad

“Hari ini, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung,” terang Kajati Jatim. Selasa (5/11/2024) siang.

Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda.

Baca juga Artikel ini :  Harukan dan Penuh Makna, SDN 1 Argotirto Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas 6

“Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya