BeritaLAMPUNGLAMPUNG UTARA

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Diamankan

73
×

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Dugaan Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Satupena.co.id:  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban di wilayah Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (48), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, yang diduga merupakan pelaku dalam kasus tersebut.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

 

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Minggu (1/11/2026) untuk melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Ucapan Terima Kasih Kepala DSIPD atas Suksesnya Peringatan Hari Santri Nasional ke-XII

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), personel piket fungsi, serta dibantu personel Polsek Sungkai Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan mengamankan korban serta terduga pelaku.

 

Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026, saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (29/10/2026).

Baca Juga  Wujud Polri Peduli, Polres Lampung Utara Sambangi dan Bantu Warga yang Membutuhkan

 

Dalam uraian laporan, terduga pelaku diduga membawa korban ke kamar, kemudian melakukan pengancaman sebelum melakukan persetubuhan.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil pemeriksaan visum untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak.

Baca Juga  Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Lampung Utara Edukasi Pengguna Jalan Dengan Pasang Banner Imbauan Keselamatan di Jalinsum

 

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Lampung Utara. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasi Humas.

 

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

 

Polisi juga mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *