BeritaKALIMANTAN BARAT

Ketua WRC Birendra Ketapang Desak BNN dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba hingga ke Bandar Besar, Masyarakat Diajak Berani Melapor

73
×

Ketua WRC Birendra Ketapang Desak BNN dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba hingga ke Bandar Besar, Masyarakat Diajak Berani Melapor

Sebarkan artikel ini

KETAPANG –Satupena.co.id:  Ketua WRC Birendra Kabupaten Ketapang, Rahmat Kartolo, S.Pd.I., M.Sos., mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada pengguna maupun pengedar tingkat bawah. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, termasuk menelusuri pemasok, bandar, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Rahmat Kartolo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dan TNI dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menurutnya, narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan generasi muda dan masa depan bangsa.

“Jangan sampai penindakan hanya menyentuh pengguna atau pengedar di tingkat bawah, sementara jaringan yang lebih besar justru tidak terungkap. Kami berharap BNN dan Polri benar-benar menindaklanjuti setiap informasi serta mengusut jaringan peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Rahmat.

Ia juga menyampaikan bahwa keresahan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas peredaran narkotika yang belum terungkap perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Bahkan, menurutnya, berbagai modus dan kamuflase diduga dapat digunakan oleh jaringan tertentu untuk menyembunyikan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Grand Final Turnamen Voli HUT ke-81 PGRI di Kabupaten Malang Berlangsung Meriah

Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa setiap informasi maupun dugaan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara profesional. Hal ini penting agar penegakan hukum berjalan objektif serta tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Sebagai putra daerah Kabupaten Ketapang, Rahmat mengaku memiliki komitmen untuk ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui kegiatan edukasi serta penyuluhan kepada masyarakat.

Melalui organisasi WRC Birendra, ia bersama jajaran anggotanya menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Polri, TNI, BNN, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Saya konsisten bergerak memberikan penyuluhan di mana pun apabila dibutuhkan. WRC Birendra siap berkolaborasi dengan seluruh pihak. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap ancaman narkoba. Ia meminta warga berani menyampaikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi disampaikan melalui saluran resmi dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga  Pangdam XIII/Merdeka Diharapkan Hadirkan Perubahan Positif dan Perkuat Kedekatan dengan Rakyat

“Jangan takut untuk memberikan informasi kepada aparat. Kita harus bersatu membantu penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan beri ruang bagi jaringan narkotika untuk merusak kehidupan masyarakat dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Rehabilitasi Pengguna, Penindakan Bandar Harus Tegas

Di sisi lain, Ketua WRC Birendra Ketapang tersebut juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rahmat, penanganan persoalan narkoba harus dilakukan secara seimbang. Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan peredaran narkotika harus dilaksanakan secara tegas, sementara pengguna dan pecandu yang memenuhi kriteria perlu mendapatkan penanganan serta rehabilitasi agar memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif.

Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur aspek pemberantasan sekaligus rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai pengguna yang membutuhkan pertolongan justru kehilangan kesempatan untuk pulih. Rehabilitasi merupakan salah satu langkah penting untuk menyelamatkan mereka. Namun, terhadap bandar dan pihak-pihak yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ungkapnya.

Rahmat juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hingga Pasal 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Baca Juga  Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Wakapolres Lampung Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Seberangkan Anak Sekolah

BNN dan Polri Diminta Serius Menindaklanjuti Informasi Masyarakat

Melalui pernyataan tersebut, Rahmat berharap BNN dan Polri memberikan perhatian serius terhadap berbagai informasi serta keresahan masyarakat di Kabupaten Ketapang.

Ia berharap langkah penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus yang muncul di permukaan, tetapi juga mampu mengungkap pola peredaran, jaringan pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali bisnis narkotika.

Selain itu, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait diharapkan memperkuat program pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan, serta menyediakan akses rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Ini bukan hanya persoalan WRC Birendra, bukan hanya tugas BNN atau Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami berharap Kabupaten Ketapang benar-benar terlindungi dari ancaman narkoba. Bongkar jaringannya, tindak tegas para bandar yang terbukti terlibat, dan selamatkan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” pungkas Rahmat.

Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan keberanian menyampaikan informasi, penegakan hukum yang profesional, serta konsistensi dalam pencegahan dan rehabilitasi, Kabupaten Ketapang diharapkan semakin terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

(Ad1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *