Tulang Bawang Barat – Satupena.co.id: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Polsek Tumijajar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam pengguna dan seorang pengedar di Jalan Poros Tiyuh Margodadi – Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan ini terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba AKP Davit Herlis, S.H., membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. AKP Davit menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas gabungan menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas peredaran narkoba.
“Saat melintas di jalan poros tersebut, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara jalan yang mencurigakan. Petugas di lapangan menemukan barang bukti awal berupa narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Davit, Minggu (8/11/2026).
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan enam orang pengguna, yakni FA (18) warga Tiyuh Candra Mukti; HH (41) warga Tiyuh Gunung Menanti; HH (21) warga Desa Tata Karya; serta SF (43), LM (45), dan TR (28) yang merupakan warga Lampung Utara.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka FA bernyanyi dan mengaku bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial DS (30), warga Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba bersama Polsek Tumijajar bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus DS selaku pengedar. Dari hasil penggeledahan terhadap DS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya:
• Narkotika jenis sabu: 1 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik klip siap edar.
• Narkotika jenis ekstasi: Total 125 butir (50 butir warna hijau, 50 butir warna kuning, dan 25 butir warna hijau).
• Alat pendukung: 1 unit timbangan digital hitam, 97 lembar plastik klip kosong, serta 2 buah sendok plastik/sabu.
• Barang bukti lain: 1 buah tas selempang merk Tumi, 2 unit handphone (Samsung A57 dan Vivo A27), serta 1 unit mobil Toyota Kijang Innova hitam beserta kunci kontak.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar (DS) bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. DS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk enam pelaku yang dikategorikan sebagai pengguna, petugas akan menyerahkan mereka ke Tim Assessment Terpadu (TAT) guna dilakukan pemeriksaan tingkat ketergantungan narkotikanya,” pungkas AKP Davit.












