Aceh Utara – Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis pagi, 29 Oktober 2026, barang-barang yang pernah menjadi bagian dari perkara pidana dikumpulkan untuk satu tujuan: dimusnahkan. Sabu, ganja, jutaan batang rokok, senjata, dan telepon genggam menjadi saksi bisu dari perkara-perkara yang telah melewati proses peradilan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimulai. Di antara para pejabat dan aparat penegak hukum yang hadir, kegiatan tersebut menandai satu tahap akhir dalam perjalanan panjang penanganan perkara: memastikan barang bukti tidak kembali ke tangan yang salah.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., hadir bersama perwakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Bea Cukai Lhokseumawe, Badan Narkotika Nasional, Dinas Kesehatan, serta awak media cetak dan daring.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sebelum berlanjut pada sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Dalam sambutannya, Hilman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.
Angka-angka yang tercatat dalam daftar pemusnahan memperlihatkan besarnya barang bukti yang ditangani.
Sebanyak 3.150,53 gram sabu dan 10.711,7 gram ganja masuk dalam daftar tersebut. Di luar narkotika, terdapat 3.870.000 batang rokok, dua buah senjata api dan senjata tajam sebagaimana tercatat dalam data kegiatan, enam unit telepon genggam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Barang-barang itu berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, jinayat, penganiayaan, hingga tindak pidana umum lainnya.
Di atas kertas, semuanya tercatat sebagai barang bukti. Namun, di balik setiap perkara, ada persoalan hukum yang harus dituntaskan dan ada risiko sosial yang tak selalu selesai ketika proses persidangan berakhir.
Pemusnahan menjadi salah satu cara untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar. Akan tetapi, menghancurkan barang bukti tidak serta-merta menghapus akar persoalan yang melahirkan tindak pidana.
Narkotika, misalnya, bukan hanya urusan aparat yang menangkap dan jaksa yang menuntut. Bahayanya merembet ke ruang-ruang keluarga, lingkungan pergaulan, sekolah, hingga masa depan generasi muda. Karena itu, penegakan hukum membutuhkan langkah yang lebih panjang daripada sekadar penindakan.
Pendidikan agama dan pembentukan karakter menjadi bagian dari upaya pencegahan yang perlu terus diperkuat. Nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang baik diharapkan dapat menjadi pegangan bagi anak muda ketika berhadapan dengan godaan perilaku menyimpang.
Namun, tanggung jawab itu tidak bisa dibebankan kepada keluarga atau sekolah semata. Pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu berjalan beriringan. Pencegahan yang berkelanjutan menuntut kepedulian bersama, bukan hanya kegiatan seremonial.
Menjelang pukul 11.45 WIB, kegiatan pemusnahan berakhir. Para tamu yang hadir turut menandatangani berita acara sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
Di halaman kantor kejaksaan itu, sejumlah barang bukti telah memasuki ujung perjalanannya. Tetapi pekerjaan menjaga Aceh Utara tetap aman dan tertib belum selesai.
Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata terletak pada banyaknya barang bukti yang dimusnahkan.
Ia juga ditentukan oleh kemampuan mencegah kejahatan berulang, melindungi masyarakat, dan memastikan hukum bekerja secara konsisten.
Pemusnahan mungkin menutup satu babak perkara. Adapun upaya menjaga masyarakat dari ancaman narkotika dan tindak pidana lainnya tetap menjadi pekerjaan bersama yang tak mengenal garis akhir.












