BeritaSULAWESI UTARA

GTI Siap Laporkan Dugaan PETI di Ihis, Belang, ke Polda Sulut, Minta Penelusuran Dugaan TPPU dan Kerusakan Lingkungan

47
×

GTI Siap Laporkan Dugaan PETI di Ihis, Belang, ke Polda Sulut, Minta Penelusuran Dugaan TPPU dan Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

MANADO, SULAWESI UTARA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ihis, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.

Langkah tersebut merupakan bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk apabila ditemukan indikasi kerusakan lingkungan dan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Menurut Fikri, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“GTI tidak ingin hukum hanya terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, kerusakan lingkungan, ataupun aliran dana yang berasal dari tindak pidana, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fikri Alkatiri.

Ia menambahkan, GTI akan menempuh jalur hukum dengan menyerahkan informasi dan bukti pendukung kepada aparat berwenang untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

DUGAAN AKTIVITAS PETI DI IHIS, BELANG, DIMINTA DISELIDIKI

GTI meminta Polda Sulawesi Utara menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Ihis, Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pemeriksaan, menurut GTI, perlu mencakup status perizinan, lokasi kegiatan, pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan, serta proses pengangkutan dan distribusi hasil tambang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

GTI juga mendorong aparat berwenang untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lapangan dan mengumpulkan bukti yang diperlukan guna memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung unsur tindak pidana.

Baca Juga  BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja Seluas 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Diamankan

Dalam keterangannya, Fikri turut meminta agar informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang dikenal dengan nama Yandri Oroh atau Yampoo diperiksa secara objektif apabila terdapat bukti yang relevan.

GTI menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

GTI DORONG PENELUSURAN DUGAAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Selain persoalan legalitas pertambangan, GTI menilai dampak lingkungan harus menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan, bergantung pada metode operasional, kondisi geografis, serta pengelolaan limbah dan material tambang.

Karena itu, GTI meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi lingkungan secara objektif, mengidentifikasi kemungkinan dampak terhadap masyarakat, serta menentukan langkah penanganan dan pemulihan apabila ditemukan pelanggaran.

GTI berharap penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat yang berpotensi terdampak.

DUGAAN TPPU DIMINTA DIDALAMI BERDASARKAN BUKTI

GTI juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), sepanjang ditemukan bukti awal yang menunjukkan hubungan antara hasil tindak pidana dan transaksi keuangan atau kepemilikan harta kekayaan tertentu.

Penelusuran tersebut dapat mencakup asal-usul dana, transaksi keuangan, kepemilikan aset, aliran hasil penjualan material tambang, serta hubungan transaksi dengan pihak-pihak yang diduga terkait.

Baca Juga  Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, 3.150 Gram Sabu dan 3,87 Juta Batang Rokok Ikut Dilenyapkan

Namun, Fikri menegaskan bahwa dugaan TPPU tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kepemilikan aset, aktivitas usaha, atau informasi yang belum terverifikasi.

Penerapan ketentuan TPPU harus didasarkan pada bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, GTI meminta aparat berwenang menilai setiap informasi secara cermat dan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan dasar yang cukup.

SEJUMLAH KETENTUAN HUKUM MENJADI RUJUKAN PEMERIKSAAN

Dalam mendorong penanganan dugaan tersebut, GTI menilai terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan untuk ditelaah sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, terutama ketentuan yang berkaitan dengan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Pasal 3 dan Pasal 4 apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

GTI menegaskan bahwa pencantuman dasar hukum tersebut bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

TIGA POIN YANG DIDORONG GTI KEPADA POLDA SULUT

Dalam rencana penyampaian laporan resminya, GTI menyampaikan tiga poin utama yang diharapkan menjadi perhatian Polda Sulawesi Utara.

Pertama, menyelidiki dugaan aktivitas PETI di wilayah Ihis, Belang. GTI meminta pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, status lokasi, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti pendukung lainnya.

Baca Juga  Jamaluddin Idham Serap Aspirasi Nelayan Sabang, Perizinan hingga BBM Jadi Keluhan Utama

Kedua, memeriksa kemungkinan dampak lingkungan. GTI mendorong koordinasi dengan instansi berwenang untuk menilai indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan dan menentukan langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

Ketiga, menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang memadai, GTI meminta aparat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan TPPU sesuai hukum yang berlaku.

Fikri Alkatiri menegaskan bahwa GTI berkomitmen mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“GTI siap membawa laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara. Kami meminta agar setiap informasi yang disertai bukti diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan di permukaan. Jika ditemukan unsur pidana, kami mendesak agar penanganannya dilanjutkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

GTI: PENEGAKAN HUKUM HARUS TRANSPARAN DAN BERKEADILAN

Fikri menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran pertambangan harus dilakukan secara profesional agar setiap keputusan didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.

GTI juga berharap aparat berwenang memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi GTI, persoalan dugaan PETI tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

LSM Garda Timur Indonesia menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI)

Fikri Alkatiri

Ketua Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *