ACEHACEH SINGKILBerita

Budi Harjo Minta RDPU HGU PT Delima Makmur dan PT Dalanta Disiarkan Langsung

39
×

Budi Harjo Minta RDPU HGU PT Delima Makmur dan PT Dalanta Disiarkan Langsung

Sebarkan artikel ini

ACEH SINGKIL – Satupena.co.id: Pemerhati Daerah, Budi Harjo, meminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyiarkan secara langsung (live streaming) pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur dan PT Dalanta bersama kelompok tani serta masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya surat undangan resmi DPRK Aceh Singkil tertanggal 3 November 2026, yang menjadwalkan dua agenda RDPU pada Kamis, 5 November 2026.

Berdasarkan jadwal undangan, agenda pertama membahas persoalan HGU PT Delima Makmur pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, agenda kedua membahas persoalan HGU PT Dalanta yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.

Menurut Budi Harjo, persoalan HGU tidak hanya menyangkut aspek administratif antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, hak-hak kelompok tani, serta kepastian hukum atas pengelolaan lahan di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga  Perkuat Konsolidasi Organisasi, PCNU Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

“Jika DPRK benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat, jangan hanya menggelar RDPU di ruang tertutup. Kami meminta Komisi II DPRK Aceh Singkil menyiarkan langsung jalannya rapat melalui media sosial atau kanal resmi DPRK agar masyarakat dapat menyaksikan dan mengetahui secara terbuka apa saja yang dibahas,” tegas Budi Harjo.

Ia menilai, keterbukaan informasi dalam forum RDPU sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun kecurigaan publik terhadap proses pembahasan persoalan HGU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain meminta siaran langsung, Budi Harjo juga berharap Komisi II DPRK Aceh Singkil memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan penjelasan, terutama kelompok tani dan masyarakat yang merasa berkepentingan terhadap lahan tersebut.

Baca Juga  Peduli Generasi Muda, Kapolres Lampung Utara Jadi Irup Upacara di SMA Negeri 3 Kotabumi, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Bullying

Menurutnya, masyarakat harus diberikan ruang untuk memaparkan berbagai persoalan, tuntutan, serta bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang dimiliki agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.

“Jangan sampai masyarakat hanya datang menyampaikan keluhan, kemudian pulang tanpa mendapatkan kepastian. DPRK harus menggali persoalan ini secara serius dan meminta penjelasan konkret dari pihak perusahaan maupun instansi terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar hasil RDPU tidak hanya menjadi agenda seremonial atau sekadar dokumentasi kegiatan. DPRK diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang jelas, disertai langkah tindak lanjut yang terukur serta dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Baca Juga  Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Ringkus 17 Tersangka

Budi Harjo menegaskan bahwa sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRK memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami ingin melihat bagaimana DPRK menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Jika pembahasan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, sudah sepatutnya publik diberikan kesempatan untuk mengetahui prosesnya,” tutupnya.

Ia berharap pelaksanaan RDPU pada 5 November 2026 menjadi momentum bagi Komisi II DPRK Aceh Singkil untuk mendorong keterbukaan informasi, memperkuat fungsi pengawasan, serta mencari solusi atas persoalan HGU PT Delima Makmur dan PT Dalanta yang melibatkan kepentingan kelompok tani dan masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.

Reporter: DS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *