ACEH TENGAHNarkotika

Bawa 25 KG Ganja Kering Seorang Pria Asal Aceh Utara Dibekuk Polisi

252
×

Bawa 25 KG Ganja Kering Seorang Pria Asal Aceh Utara Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

0:00

satupena.co.id: Satres Narkoba Polres Aceh Tengah bekuk seorang kurir narkotika jenis ganja, berinisial DA, 23 tahun, warga Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Dari tangan DA, Polisi menyita sebanyak 25 kilogram ganja gering. Kini ia telah diamankan di Rutan Polres setempat.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DA, di jalan kampung Kuyun Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin 04 Maret 2024 malam.

Baca juga Artikel ini :   Kapolres Aceh Tengah, Hadiri Pelaksanaan Pasar Murah Di Kecamatan Silih Nara

Ia menyebutkan dari tangan DA disita barang bukti 25.000 gram ganja kering dan satu unit Mobil Toyota Avanza. Kata Fahrurrazi, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, kata dia, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polsek Celala melakukan penyetopan didepan Mapolsek Celala, akan tetapi Tsk DA tidak mau memberhentikan Mobil yg dikemudikannya, Selanjutnya dilakukan pengejaran dan DA berhasil dibekuk saat memasuki jalan Kampung Kuyun Kecamatan setempat.

Baca juga Artikel ini :   Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Personel Pengamanan Unjuk Rasa Di DPRK Aceh Tengah

Kata Fahrurrazi, Setelah Satres Narkoba bersama Agt Polsek Celala berhasil membekuk DA, Selanjutnya dilakukan penggeledahan thdp badan serta kendaraan yang digunakan tersangka. “Dari dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti 2 karung ganja kering yang didalamnya berisikan 28 ikat ganja kering dengan berat 25 Kilogram,” Ujar Fahrurrazi dalam pres rilisnya, Jumat 08 Maret 2024.

Baca juga Artikel ini :   Pemuda Kemukiman Gelung Perajah,Rapat Bahas Kekompakan Antara Kampung Lima Kampung kemukiman Gelung Perajah.

Fahrurrazi mengatakan, tersangka DA mengaku bahwa barang haram tersebut diambilnya dari inisial SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan inisial MN warga Kabupaten Aceh Utara Selaku pemilik barang.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *