Takengon –Satupena.co.id: Ratusan warga Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, Senin (27/7/2026), untuk menuntut kejelasan penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban bencana hidrometeorologi yang hingga kini belum juga terealisasi.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat sejak awal 2026. Warga menilai belum ada kepastian terhadap usulan bantuan yang sebelumnya dijanjikan akan dimasukkan sebagai data tambahan dan diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Setibanya di Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, massa bermaksud menemui Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Drs. Windi Darsa, SH, MM. Namun, yang bersangkutan belum berada di kantor karena sedang mengikuti rapat.
Keterangan itu disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Aceh Tengah, Hardi Selisih Mara, yang menemui warga di halaman kantor.
“Bapak Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat,” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, suasana sempat memanas. Sejumlah warga mengaku kecewa karena perjuangan mereka selama berbulan-bulan belum membuahkan kepastian. Bahkan, beberapa warga menyatakan siap melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Aceh Tengah hingga DPRK Aceh Tengah apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Situasi kembali kondusif setelah Sekretaris Dinas Sosial meminta masyarakat bersabar menunggu kedatangan Kepala Dinas. Beberapa saat kemudian, Kepala Dinas Sosial tiba di kantor dan langsung menggelar dialog bersama perwakilan masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan masyarakat berinisial M.Y. meminta agar hasil pertemuan tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap tuntutan masyarakat.
Permintaan tersebut disetujui oleh Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial bersama perwakilan warga menyusun dan menandatangani berita acara sebagai hasil kesepakatan mediasi.
Berita acara tersebut memuat enam poin kesepakatan, yaitu:
- Dinas Sosial segera menindaklanjuti Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 300.2/269/BPBD/2026 tentang penetapan penerima bantuan stimulan rumah terdampak banjir bandang dan tanah longsor Tahap II sebanyak 967 kepala keluarga (KK).
- Melakukan verifikasi terhadap 967 KK untuk diusulkan sebagai calon penerima Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II kepada Kementerian Sosial RI.
- Mengusulkan penyaluran Jadup kepada 967 KK dengan besaran Rp15.000 per jiwa per hari selama 90 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mempercepat tindak lanjut usulan yang masih dalam penanganan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRR) pascabencana.
- Mengusulkan bantuan stimulan berupa bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta dan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta bagi 967 KK terdampak.
- Mempercepat proses pengusulan dan pencairan seluruh bantuan bagi masyarakat korban bencana di Kabupaten Aceh Tengah.
Selain enam poin tersebut, disepakati pula bahwa apabila hingga akhir Agustus 2026 belum terdapat realisasi atau perkembangan yang jelas terhadap usulan bantuan, masyarakat akan kembali mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah untuk meminta kepastian atas tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut.
Berita acara itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, yakni M.Y., Hamnah, Mahyan, Edi Putra, Maimunah, dan Husni Mahendra, serta Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Drs. Windi Darsa, SH, MM.
Usai penandatanganan berita acara, suasana yang sebelumnya sempat memanas berangsur kondusif. Meski demikian, masyarakat menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh poin kesepakatan agar tidak berhenti sebatas dokumen.
“Kami berharap ini bukan hanya sebatas tanda tangan di atas kertas, tetapi benar-benar ada tindak lanjut dan realisasi. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah menerima seluruh aspirasi masyarakat dan menyatakan siap menindaklanjuti hasil mediasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses pengusulan bantuan ke Kementerian Sosial RI dapat segera diselesaikan sehingga hak-hak korban bencana hidrometeorologi di Desa Mendale maupun wilayah terdampak lainnya di Kabupaten Aceh Tengah dapat segera direalisasikan. ( Onot P ).















