Aceh Singkil –Satupena.co.id: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menelusuri dan memeriksa pengelolaan anggaran kegiatan pengasapan (fogging) untuk penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kasus DBD di Aceh Singkil yang dilaporkan mencapai 37 kasus sejak Oktober hingga awal November 2026.
Ketua ALAMP AKSI, Mahmud Padang, menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran fogging perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Terlebih, kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan upaya pencegahan penyebaran penyakit dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurut Mahmud, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai besaran anggaran fogging, sumber pendanaan, realisasi penggunaannya, pengadaan bahan dan peralatan, hingga jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.
ALAMP AKSI mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Rini Afrianti, selaku kepala bidang yang membidangi kegiatan fogging di Dinas Kesehatan Aceh Singkil. Namun, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan.
Atas kondisi tersebut, Mahmud meminta Kejari Aceh Singkil melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap Plt. Kepala Dinas Kesehatan beserta pejabat dan pihak terkait lainnya. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran fogging telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran penanggulangan DBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Itu merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Mahmud.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran, ALAMP AKSI juga mendesak Bupati Aceh Singkil mengevaluasi kinerja Plt. Kepala Dinas Kesehatan. Menurut mereka, meningkatnya kasus DBD membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang terencana, cepat, serta berkelanjutan.
ALAMP AKSI juga meminta pemerintah daerah meningkatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M Plus, pemetaan wilayah terdampak, pemeriksaan lingkungan, penyelidikan epidemiologi, serta pelaksanaan fogging berdasarkan indikasi dan rekomendasi petugas kesehatan.
Mahmud menegaskan, pihaknya tidak ingin masyarakat terus dibayangi ancaman penyebaran DBD, sementara penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung penanggulangan penyakit tersebut belum diketahui secara jelas.
“Jangan sampai masyarakat terus dihantui ancaman DBD, sementara anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat justru tidak jelas pengelolaan dan realisasinya. Kami meminta Kejari turun tangan melakukan pemeriksaan agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, ALAMP AKSI meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
ALAMP AKSI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Transparansi anggaran kesehatan merupakan hak masyarakat, terlebih ketika keselamatan warga terancam akibat meningkatnya kasus DBD.
Hingga berita ini disusun, ALAMP AKSI menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Kesehatan Aceh Singkil, khususnya Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan pejabat yang membidangi kegiatan fogging, guna memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Reporter: DS












