Tulang Bawang Barat – Satupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil menggagalkan sindikat peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku bersama barang bukti fantastis mencapai 3.788 bungkus atau setara dengan 75.760 batang rokok ilegal berbagai merek.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAP (27), seorang pemilik toko bangunan asal Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba, AKBP Himmawan Setiawan, S.Ik., M.Tr., Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim Tekab 308 pada Kamis, 29 Oktober 2026.
“Memang benar anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (31/10/2026).
Kronologi Penyergapan di Pintu Tol
Aksi penangkapan yang dipimpin oleh Kbo Sat Reskrim Ipda Talsi, S.H., M.H., ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Polisi mendapat laporan adanya satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik dengan nomor polisi BE 1599 QE yang dicurigai membawa muatan ilegal melintasi jalur tol.
Tak ingin kehilangan buruan, tim Tekab 308 langsung bergerak cepat melakukan penghadangan tepat di depan pintu tol Lambu Kibang sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat kendaraan berhasil diberhentikan, petugas meminta sang sopir (BB) untuk turun. Penggeledahan di bagasi belakang mobil langsung membuahkan hasil. Polisi menemukan tiga buah kardus besar yang dibungkus rapi menggunakan karung. Ketika dibuka, kardus tersebut penuh berisi rokok ilegal merek Surya Jaya.
Pengembangan ke Toko Bangunan
Dari hasil interogasi cepat di pinggir jalan tol, BB bernyanyi bahwa puluhan ribu batang rokok tersebut adalah milik seorang pria berinisial RAP.
Petugas bergerak melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu toko bangunan milik RAP di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Di lokasi ini, polisi kembali menggeledah isi toko dan menemukan timbunan rokok ilegal tambahan sebanyak 1.388 bungkus. Terduga pelaku RAP yang berada di lokasi tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh kepemilikan barang haram tersebut.
Ribuan Bungkus Rokok dan Mobil Disita
Selain mobil Toyota Kijang Innova dan STNK atas nama Bambang H, polisi merinci total ada 3.788 bungkus rokok ilegal dari belasan merek yang disita. Jumlah terbanyak didominasi oleh merek Surya Jaya sebanyak 2.400 bungkus dan Hi International sebanyak 590 bungkus.
Merek-merek tiruan lain yang turut diangkut ke mapolres di antaranya adalah Take and Give (TG), Rama, New Humer Brown, varian Vios (hitam, merah, kuning, biru), Mama Cantik (pink dan kuning), Toracinno Milenial (mangga dan ungu), serta varian Marboll Filter Black dan Matcha Ice.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok besar di baliknya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKP Juherdi.
Reporter Andre












