Scroll untuk baca artikel
ACEH TAMIANG

Asra: Agenda Ini Sebagai Wujud Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Terbuka

70
×

Asra: Agenda Ini Sebagai Wujud Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Terbuka

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang–satupena.co.id:
Pemkab Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama OPD dan elemen masyarakat di aula Setdakab, pada Selasa (07/05/2024).

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra mengatakan agenda ini sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dimana pentingnya hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca juga Artikel ini :   Pj Bupati Bersama Pangdam Iskandar Muda Menandatangani Berita Acara Selesai Kegiatan

“Melalui RDPU ini kita ingin meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan juga penyelenggaraan pemerintahan tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pj. Bupati Asra.

Dijelaskan, RDPU menjadi salah satu fungsi pengawasan pemerintah kabupaten untuk mengetahui aspirasi ataupun laporan permasalahan yang dihadapi. Karenanya, Pj. Bupati Asra berharap, agenda ini dapat menghasilkan masukan-masukan dari masyarakat, baik bagi orang perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas substansi keempat Rancangan Qanun yang dibahas guna kesempurnaan materi Raqan yang bersangkutan.

Baca juga Artikel ini :   Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Menggelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Se-Kabupaten

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana melaporkan, empat Raqan yang dibahas dalam RDPU adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Tahun 2025-2045; dan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Baca juga Artikel ini :   Syamsul Rizal : SEsuai Dengan Surat Pj. Bupati Aceh Tamiang, Nanti Malam Digelar Festival Takbir Keliling

Selanjutnya, pada hari kedua yakni, Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang terhadap Bantuan Pemerintah yang Belum ditetapkan Statusnya; dan Rancangan Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.(Basyar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *