AcehACEH TAMIANGBerita

Truk Angkut TBS Sawit Pakai Solar Subsidi” Potensi Pelanggaran di Aceh Tamiang Jadi Sorotan

×

Truk Angkut TBS Sawit Pakai Solar Subsidi” Potensi Pelanggaran di Aceh Tamiang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang – satupena.co.id: Pemerintah menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus untuk membantu masyarakat dan kelompok usaha yang memang berhak menerima manfaat. Namun di Kabupaten Aceh Tamiang, muncul persoalan serius terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, senin (31/8/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha komersial memiliki batasan tegas. Kendaraan yang digunakan mengangkut hasil perkebunan dalam rangka kegiatan bisnis wajib menggunakan BBM nonsubsidi. Namun di lapangan, awak media menemukan sejumlah truk pengangkut TBS yang diduga melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian BBM.

Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut bukan mengangkut hasil pertanian milik masyarakat untuk kebutuhan pribadi, melainkan beroperasi dalam rantai distribusi komoditas perkebunan bernilai ekonomi tinggi — jelas masuk kategori kegiatan usaha.

Baca juga Artikel ini :  Kebakaran Hebat di Gunung Tunyang, Satu Rumah Terdampak, Lima Unit Hangus Dilalap Api

Penelusuran awak media menunjukkan pengangkutan TBS milik perusahaan perkebunan di Aceh Tamiang dikerjakan pihak ketiga berdasarkan kontrak kerja sama. Ironisnya, kontrak tersebut tidak mencantumkan kewajiban penggunaan BBM Industri atau nonsubsidi bagi kendaraan pengangkut.

Artinya, jika kendaraan pihak ketiga itu menggunakan solar subsidi, persoalannya bukan sekadar pilihan pengemudi. Muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menikmati manfaat subsidi tersebut? Apakah penggunaannya sudah sesuai aturan pemerintah.

Perusahaan perkebunan dan pihak ketiga patut memberikan penjelasan terbuka: bagaimana pengawasan penggunaan BBM pada kendaraan mitra dilakukan. Apakah perusahaan mengetahui atau menemukan adanya kendaraan yang menggunakan BBM subsidi dalam operasionalnya.

Subsidi BBM diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, menjaga keterjangkauan energi, dan mendukung sektor produktif yang memenuhi syarat akses. Jika BBM subsidi justru dipakai kegiatan angkutan komersial yang tidak berhak, maka terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Ada uang negara di setiap liter BBM subsidi. Jika dipakai pihak yang tidak berhak, maka subsidi itu tidak sampai ke rakyat yang dituju, melainkan ikut menekan biaya operasional usaha komersial,” ungkap pengamat kebijakan energi.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI Bicara Rekonsiliasi Pasca Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Aceh Tamiang merupakan salah satu basis perkebunan kelapa sawit terbesar, tercatat sedikitnya 53 perusahaan beroperasi di sektor ini. Meski tidak semua perusahaan diduga terlibat, tingginya intensitas pengangkutan TBS membuat pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi sangat krusial.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, muncul tiga kemungkinan: terjadi kelalaian pengawasan, ada pihak yang sengaja memanfaatkan celah distribusi, atau mekanisme pengawasan di lapangan belum memadai. Instansi berwenang wajib menjawab hal ini secara terbuka.

Perbedaan harga antara solar subsidi dan solar industri cukup signifikan — solar industri berada jauh di atas harga subsidi. Selisih ini menciptakan insentif ekonomi yang kuat untuk mengambil jalan pintas. Namun justru karena itulah pengawasan tidak boleh lemah. Jangan sampai subsidi yang dirancang meringankan beban rakyat berubah menjadi sarana penghematan biaya bagi perusahaan perkebunan melalui kendaraan pihak ketiga.

Baca juga Artikel ini :  Dr. Iswadi Apresiasi Mahkamah Konstitusi Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Fenomena ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang mengisi BBM. Pemerintah daerah, BPH Migas, Pertamina, serta aparat pengawasan harus memastikan: bagaimana kendaraan pengangkut TBS bisa memperoleh BBM subsidi jika memang tidak masuk kategori yang diperbolehkan?

Jika terbukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika ternyata masih ada aturan yang mengizinkan, pemerintah wajib menjelaskan secara transparan agar tidak terjadi persepsi publik bahwa uang negara dihabiskan untuk kepentingan usaha komersial.

Pada akhirnya pertanyaannya sederhana namun tajam: BBM subsidi itu untuk meringankan beban masyarakat, atau justru menjadi alat menekan biaya operasional perusahaan sawit? Jawabannya tidak boleh asumsi, melainkan harus dibuktikan lewat data penyaluran, pemeriksaan kendaraan, verifikasi dokumen kontrak, dan pengawasan tegas di lapangan. Karena subsidi berasal dari uang rakyat, penggunaannya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(EB).

Hayo mau copy paste ya