Aceh Tamiang–satupena.co.id: Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Organisasi ini telah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang guna meminta klarifikasi dan memanggil pihak perusahaan terkait persoalan ini.
Sekretaris Jenderal GARANG, Khairul Fadli, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengangkutan TBS serta jenis BBM yang digunakan dalam operasional tersebut. Pihaknya menduga penggunaan BBM subsidi dalam aktivitas komersial ini berpotensi menjadi cara perusahaan menekan biaya operasional.
“Kita telah menyurati DPRK Aceh Tamiang dan meminta DPRK memanggil perusahaan perkebunan sawit untuk menjelaskan penggunaan BBM dalam pengangkutan TBS milik perusahaan,” ujar Khairul Fadli, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima GARANG, perusahaan perkebunan tersebut menggunakan jasa pihak ketiga untuk kegiatan pengangkutan TBS. Pola kerja sama ini pun dinilai perlu dibuka secara transparan, terutama terkait siapa yang menanggung biaya BBM serta jenis BBM yang diwajibkan dalam kontrak kerja sama.
“Persoalannya adalah ketika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga. Kami menduga pola tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menekan biaya produksi. Karena itu, kami meminta DPRK mengklarifikasi apakah kendaraan pengangkut TBS menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dari hasil konfirmasi awal kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pengangkutan TBS, GARANG memperoleh informasi bahwa kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi atau BBM industri tidak secara tegas tercantum dalam kontrak kerja sama tersebut. Meski begitu, informasi ini masih bersifat keterangan awal dan perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak perusahaan perkebunan maupun pihak ketiga yang bersangkutan.
GARANG menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar pada dugaan atau informasi di lapangan. Diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh untuk memastikan apakah BBM yang digunakan benar-benar bersubsidi, siapa pihak yang membelinya, serta untuk kepentingan kegiatan apa BBM tersebut digunakan.
“Kalau dugaan itu benar dan terbukti ada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, tentu persoalannya bukan lagi sekadar soal kontrak pengangkutan, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan perundang-undangan. Karena itu harus diperiksa secara serius,” tegas Khairul.
Ia menambahkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berimplikasi hukum apabila unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan terpenuhi. Oleh karena itu, GARANG meminta DPRK Aceh Tamiang tidak sekadar menerima surat permohonan tersebut, melainkan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
“Kami meminta DPRK Aceh Tamiang memanggil perusahaan guna melakukan klarifikasi. Jangan sampai BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru digunakan untuk mendukung kegiatan usaha komersial apabila nantinya hal itu terbukti,” pungkas Khairul Fadli.(EB).












