BeritaSUMATERA UTARA
×

Sebarkan artikel ini

Kasat Intel Polres Toba AKP Heri Wibowo: Organisasi Harus Santun, Tegas dan Tetap Berpijak pada Hukum

TOBA//Satupena co.id. Dalam pertemuan bersama organisasi, Kasat Intel Polres Toba AKP Heri Wibowo menyampaikan sejumlah pesan terkait kebebasan organisasi dalam menjalankan fungsi sosial, menyampaikan aspirasi serta membangun komunikasi dengan pemerintah maupun pihak perusahaan,
Mewakili polres Toba.
Di Aula kantor Camat laguboti,kabupaten Toba ,Sumatra utara,
Selasa(15/9/2026)

Dalam konteks kehidupan demokrasi, hak masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat memiliki dasar konstitusional sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga Artikel ini :  Wali Kota Langsa Tegaskan Penyaluran Bantuan Banjir Sesuai Aturan, Respons Aksi Warga

Namun, kebebasan tersebut tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan menghormati hukum, ketertiban umum dan hak orang lain.

Sejalan dengan itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, selain memelihara keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum.

Dalam penyampaiannya, AKP Heri Wibowo mengingatkan agar organisasi dalam menyampaikan aspirasi tidak menimbulkan kesan seperti premanisme.

Ia juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat perusahaan yang ingin menjalin kerja sama dengan organisasi.

> “Kalau ada perusahaan yang mau kerja sama, mari kita koordinasikan bersama.”

Baca juga Artikel ini :  Tim SAR Kompi 3 Batalyon B Pelopor Terus Upayakan Pencarian 2 Orang Korban Tanah Longsor Di Bener Meriah

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi menjadi bagian penting agar hubungan antara organisasi, masyarakat, perusahaan dan aparat dapat berjalan secara baik serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

AKP Heri Wibowo juga menjelaskan mengenai mekanisme kepolisian dalam menerima dan menangani laporan masyarakat.

> “Kami polisi, setiap laporan ada mekanisme dan aturannya. Bukan berarti kami berpihak kepada perusahaan tersebut.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan laporan maupun proses penanganannya harus ditempatkan dalam koridor mekanisme hukum yang berlaku, bukan dimaknai sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak.

Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan beriringan: masyarakat dan organisasi memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul serta menyampaikan pendapat; sementara Polri memiliki kewajiban menjalankan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan hukum.

Baca juga Artikel ini :  Targetkan 1.000 Anak Asri Ludin Tambunan Hadiri Sunat Massal

Karena itu, organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial diharapkan tetap tegas dalam menyampaikan aspirasi, tetapi santun dalam komunikasi; kritis terhadap persoalan, tetapi tidak menggunakan cara-cara intimidatif; serta berani menyampaikan fakta dengan tetap menghormati proses hukum.

Hak berkumpul dilindungi konstitusi.
Kritik merupakan bagian dari demokrasi.

Pengayoman masyarakat merupakan tugas Polri.

Dan seluruhnya harus berjalan dalam koridor hukum.
Tutup Kasad Intel Akp Heri Wibowo.

(Akpersi Kabupaten Toba)