Aceh Tamiang—satupena.co.id: PT Simpang Kiri Plantation Indonesia (SKPI), bagian dari Evans Group yang telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kini justru berada di bawah sorotan tajam. Perusahaan diduga membiarkan armada pengangkut tandan buah segar (TBS) milik pihak ketiga yang bekerja sama dengannya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi — sebuah praktik yang secara tegas melanggar ketentuan pemerintah mengenai penyaluran dan penggunaan Solar bersubsidi.
Sertifikasi ISPO memang menjadi bukti tertulis komitmen perusahaan terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menjadikan perusahaan terbebas dari kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk aturan tegas mengenai siapa saja yang berhak menerima dan menggunakan BBM bersubsidi.
Dugaan pelanggaran ini menyasar armada pengangkut TBS yang beroperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Meskipun kendaraan tersebut bukan milik PT SKPI secara langsung, persoalan ini tetap menyangkut tanggung jawab hukum dan kepatuhan perusahaan selaku pemilik hasil produksi yang diangkut.
“Kalau TBS yang diangkut adalah hasil produksi perusahaan, maka perusahaan wajib memastikan kontraktornya mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Alasan kendaraan milik pihak ketiga tidak otomatis menghapus persoalan kepatuhan perusahaan,” tegas seorang pemerhati masalah perkebunan di Aceh Tamiang.
Sertifikasi ISPO berkaitan dengan standar pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan — bukan izin atau pembenaran untuk mengabaikan ketentuan hukum lain yang berlaku. Perusahaan tetap berkewajiban menjamin seluruh rantai operasionalnya, termasuk tahap pengangkutan hasil panen dari kebun hingga pabrik, berjalan sepenuhnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Publik pun kini mempertanyakan secara terbuka: Apakah di dalam perjanjian kerja sama antara PT SKPI dan kontraktor pengangkut TBS terdapat ketentuan tegas yang mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi atau Solar industri oleh kendaraan kontraktor? Bagaimana bentuk mekanisme pengawasan yang diterapkan perusahaan untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar dipatuhi di lapangan?
Merespons hal ini, masyarakat mendesak pemerintah untuk menelusuri dan memeriksa dokumen kontrak kerja sama tersebut. Jika klausul kewajiban penggunaan BBM non-subsidi ternyata tidak ada, atau ada namun tidak ditegakkan pengawasannya, maka PT SKPI ikut bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Solar bersubsidi secara khusus ditujukan bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah — bukan untuk armada pengangkut komersial hasil perkebunan besar. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi dalam aktivitas pengangkutan TBS perusahaan, maka PT SKPI tidak dapat berlindung di balik status sertifikasi ISPO maupun alasan bahwa “kendaraan milik pihak lain”. Tanggung jawab atas pengawasan dan kepatuhan tetap berada di tangan perusahaan yang memanfaatkan jasa pengangkutan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SKPI belum memberikan klarifikasi resmi maupun tanggapan tertulis terkait dugaan pelanggaran yang dilontarkan. Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut penjelasan yang transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta langkah perbaikan segera apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan BBM bersubsidi.(EB).












