BENER MERIAH

Hasanah: Calon Terpilih Anggota DPRK Wajib Melaporkan LHKPN

×

Hasanah: Calon Terpilih Anggota DPRK Wajib Melaporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini

Redelong –satupena.co.id: Calon terpilih anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke Kantor KIP setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bener Meriah, Hasanah SH mengatakan, Berdasarkan pkpu no 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Dikatakannya, pada pasal 52 ayat 1,2 ,3 yang pada pokoknya menyebutkan “ calon terpilih yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan harta kekayaan dan tanda terimanya Wajib disampaikan kepada KPU/KIP paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Hasanah, Senin (6/5/2024).

Baca juga Artikel ini :  Siap Maju Sebagai Kandidat Calon Legislatif 2024, Ini Kata Politisi Muda Partai Aceh

“Pelantikannya kapan?, KIP masih menunggu regulasi, apakah sesuai akhir masa jabatan (AMJ) pada Agustus mendatang, atau dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Bener Meriah Apresiasi Program Budidaya Madu Murni Rutan: Bekal Kemandirian Warga Binaan

Hasanah menambahkan, karena pelaporan LHKPN sifatnya wajib, maka ia menyarankan calon terpilih anggota DPRK Bener Meriah memedomani aturan yang ada.

Seperti diketahui, anggota DPRK Bener Meriah berjumlah 25 orang. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kursi legislatif diisi oleh petahana maupun wajah baru.(KIPBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya