Bener Meriah – Satupena.co.id: Menjelang peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2026, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Cabang Kabupaten Bener Meriah, Sucipto SH, menyampaikan pernyataan sikap sekaligus aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah terkait perlindungan dan peningkatan kesejahteraan petani. 19/09/26.
Sucipto menegaskan, peringatan Hari Tani Nasional tahun ini tidak akan diisi dengan aksi unjuk rasa maupun orasi di Kabupaten Bener Meriah. Pihaknya memilih menyampaikan aspirasi melalui pernyataan sikap yang mewakili petani, khususnya di Bener Meriah, Provinsi Aceh, dan secara lebih luas petani di seluruh Indonesia.
Menurut Sucipto, Hari Tani Nasional memiliki landasan sejarah yang berkaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanggal 24 September kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.
Momentum tersebut, kata dia, seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan introspeksi terhadap kebijakan agraria dan kondisi kehidupan petani dari masa ke masa.
“Yang perlu menjadi bahan introspeksi adalah apakah negara selama ini benar-benar telah hadir untuk membela kepentingan rakyat kecil, khususnya kaum tani,” ujar Sucipto dalam pernyataannya.
Ia menyebut terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam momentum Hari Tani Nasional 2026.
Pertama, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan sejak masa Orde Lama, Orde Baru, era Reformasi hingga saat ini, terutama yang berkaitan dengan kehidupan dan kesejahteraan petani.
Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan sektor pertanian sebagai bagian penting dari ketahanan pangan nasional.
Sucipto menilai petani memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu aktor utama dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap petani tidak semestinya hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut peningkatan status sosial dan kepastian masa depan mereka.
“Kalau petani tidak dibela hak-haknya, kepentingannya dan kesejahteraannya, maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Petani adalah pahlawan pangan yang seharusnya mendapatkan perhatian dan penghargaan dari negara,” katanya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Sucipto juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan harapan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta memastikan ketersediaan lahan bagi petani dengan luas yang memadai sehingga mereka dapat menjalankan usaha pertanian secara berkelanjutan.
Kedua, ketersediaan pupuk sebagai salah satu kebutuhan utama dalam proses produksi pertanian harus dijamin. Distribusi pupuk, menurutnya, harus mudah diakses petani dan tersedia di berbagai daerah.
Ketiga, pemerintah diminta memberikan jaminan terhadap harga hasil panen agar petani memperoleh keuntungan yang layak dan tidak mengalami kerugian ketika harga komoditas pertanian mengalami penurunan.
Keempat, regulasi pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap petani sekaligus menjamin kepastian hukum atas lahan-lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sucipto menegaskan, kebijakan pembangunan harus menempatkan petani sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional, bukan sekadar sebagai objek kebijakan.
“Jangan lagi ada kebijakan yang merugikan kaum tani. Mereka adalah pahlawan pangan yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dan penghargaan dari negara,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, dapat menjadikan Hari Tani Nasional 2026 sebagai momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap petani melalui kebijakan yang konkret, berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum serta ekonomi.
Sucipto juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi petani di Bener Meriah, Aceh, maupun di seluruh Indonesia.
“Pemerintah harus hadir untuk membela dan menyejahterakan kaum tani. Petani jangan ditindas, tetapi harus dilindungi dan diberdayakan karena mereka merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan bangsa,” pungkasnya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Sucipto SH sebagai Ketua LBH Perkumpulan Advokaten Indonesia Cabang Kabupaten Bener Meriah dalam rangka menyambut Hari Tani Nasional 2026 pada 24 September mendatang.












