Bener Meriah – Satupena.co.id: Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong telah memutus perkara perdata Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str yang berkaitan dengan sengketa harta bersama pascaperceraian. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Jumat, 18 September 2026.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan persidangan, mulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan para pihak, penyampaian alat bukti surat, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan setempat atau descente terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara.
Dalam proses persidangan, masing-masing pihak juga didampingi penasihat hukum untuk memperjuangkan kepentingan hukum masing-masing. Setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dinyatakan selesai, para pihak melalui kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Sucipto, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penyelesaian dan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Menurut Sucipto, penyelesaian harta bersama setelah perceraian harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai hak masing-masing pihak terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan.
“Dalam perkara harta bersama akibat perceraian, masing-masing pihak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sucipto.
Ia menyebutkan, ketentuan mengenai harta bersama antara lain diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sucipto juga menjelaskan bahwa persoalan harta bersama tidak semata-mata dilihat dari siapa yang memberikan kontribusi finansial lebih besar selama perkawinan. Dalam perspektif hukum keluarga, peran masing-masing pihak selama berlangsungnya perkawinan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
“Setelah terjadi perceraian, para pihak sebaiknya tidak lagi memperdebatkan siapa yang paling banyak memberikan kontribusi finansial ketika harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum,” katanya.
Selain persoalan harta bersama, penyelesaian perkara tersebut juga mencakup kewajiban berupa utang atau piutang yang timbul selama masa perkawinan. Menurut Sucipto, kewajiban tersebut perlu diselesaikan berdasarkan status, bukti, dan dasar hukum masing-masing utang atau piutang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak penggugat, salah satu objek harta bersama yang menjadi bagian dalam perkara tersebut berupa sebidang tanah kebun kopi seluas 4.375 meter persegi.
Selain itu, terdapat pula dua unit sepeda motor yang menjadi bagian dari objek penyelesaian harta bersama.
Perkara tersebut juga mencakup persoalan utang-piutang yang timbul selama masa perkawinan. Berdasarkan keterangan pihak penggugat, kewajiban tersebut dibebankan untuk diselesaikan secara proporsional sesuai dengan isi putusan, termasuk pembagian kewajiban kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan utang-piutang tersebut.
Terkait putusan Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str, pihak penggugat menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh.
Adv. Sucipto, SH, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung sejak perkara didaftarkan hingga putusan dibacakan.
“Putusan hakim tentu tidak selalu dapat memuaskan seluruh pihak yang berperkara. Namun, kami menghormati proses hukum dan menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan antara para pihak dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasca perceraian, masing-masing pihak hendaknya dapat menyelesaikan persoalan harta bersama dengan kepala dingin. Jangan sampai terjadi upaya untuk menguasai harta secara sepihak. Penyelesaian terbaik tetap melalui musyawarah dengan berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata Sucipto.
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh pihak penggugat dan tidak ditempuhnya upaya hukum banding sebagaimana disampaikan kuasa hukum, para pihak diharapkan dapat menghormati serta melaksanakan isi putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













