Lampung Utara– Satupena.co.id: Sebuah peringatan keras bagi para pelaku UMKM dan pemilik warung yang menyediakan jasa tarik tunai. Modus penipuan dengan memanipulasi bukti transfer digital kembali memakan korban. Kali ini, sebuah warung di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp100 juta.
Kasus yang ditangani oleh Polsek Abung Timur ini mengungkap bagaimana kelengahan dalam memverifikasi mutasi rekening secara real-time bisa berakibat fatal. Pelaku berinisial AB (28), yang ironisnya merupakan tetangga sekaligus pelanggan setia korban, berhasil melancarkan aksinya selama berbulan-bulan sejak Mei hingga September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan Reskrim Polsek Abung Timur, berikut adalah cara pelaku mengelabui korban:
1. Memanfaatkan Kepercayaan: Pelaku sengaja membangun reputasi sebagai pelanggan tetap dan tetangga agar karyawan warung tidak menaruh curiga saat ia melakukan transaksi tarik tunai.
2. Manipulasi Bukti Screenshot: Setiap selesai meminta uang tunai, AB hanya menunjukkan bukti screenshot (tangkapan layar) transaksi sukses dari aplikasi DANA. Faktanya, bukti tersebut diduga kuat telah diedit menggunakan aplikasi manipulasi gambar sebelum ditunjukkan kepada karyawan warung.
3. Tarik Tunai Berkala: Pelaku tidak langsung merampok dalam jumlah besar, melainkan mencicilnya dengan nominal beragam (salah satunya Rp1.010.000 per transaksi) agar tidak memicu kecurigaan instan.
Kasi Humas IPTU Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini pecah setelah pemilik warung melakukan evaluasi pembukuan.
Saat mencocokkan catatan transaksi di ponselnya dengan rekening koran Bank BRI, ditemukan jurang ketimpangan yang sangat besar. Uang tunai terus keluar kepada pelaku, namun saldo digital di rekening korban tidak pernah bertambah.
Setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, orang tua pelaku akhirnya menyerahkan AB ke polisi karena terdesak bukti yang kuat. Polisi juga menyita 1 unit ponsel Samsung A53 milik pelaku yang diduga digunakan untuk mengedit gambar











