Aceh Utara – Di tengah penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir, muncul dugaan pungutan terhadap penerima bantuan di Gampong Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Seorang penerima bantuan yang menjadi sumber media ini mengungkapkan dugaan adanya pungutan terhadap bantuan Jadup (Jatah Hidup) dan bantuan Isi Hunian. Informasi tersebut disampaikan kepada media ini pada Sabtu, (26/9/2026).
Menurut sumber, penerima bantuan Jadup diduga diminta memberikan Rp200 ribu per kepala keluarga (KK). Sementara untuk bantuan Isi Hunian, penerima disebut diminta menyerahkan Rp100 ribu per KK.
“ Jadup diduga dipungli Rp200 ribu per KK dan isi hunian Rp100 ribu per KK. Kalau yang sewa rumah, dibagi dua sama pemilik rumah,” ujar sumber.
Persoalan menjadi lebih sensitif bagi warga yang berstatus penyewa rumah. Sumber mengaku sempat mengalami penahanan undangan pengambilan bantuan karena tidak menyetujui pembagian bantuan dengan pemilik rumah.
Namun, menurut dia, undangan tersebut kemudian diserahkan setelah dirinya menyatakan bersedia mengikuti pembagian tersebut.
“ Yang sewa rumah sempat ditahan undangan pengambilan bantuan karena tidak setuju bagi dua. Sekarang sudah diserahkan setelah kami bilang setuju,” katanya.
Sumber juga menyebut adanya dugaan pernyataan yang membuat penerima merasa khawatir akan kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah pada masa mendatang apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.
“ Kalau tidak mau kasih, ke depan tidak dikasih bantuan apa-apa lagi,” ujar sumber, mengutip dugaan pernyataan yang diterima warga.
“Maling Tidak Ada yang Ngaku”
Kekecewaan terhadap dugaan pungutan tersebut juga disampaikan sumber dengan nada emosional. Ia menyebut tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengumpulan uang tersebut.
“ Maling tidak ada yang ngaku, biarlah Allah yang balas semua,” ujar sumber.
Pernyataan tersebut merupakan ungkapan pribadi sumber atas dugaan pungutan yang menurut pengakuannya terjadi dalam proses penyaluran bantuan.
Media ini tidak menyimpulkan atau menetapkan siapa pun sebagai pelaku sebelum adanya bukti dan klarifikasi dari pihak berwenang.
478 KK dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Menurut keterangan sumber, jumlah penerima bantuan di gampong tersebut disebut mencapai sekitar 478 KK.
Angka tersebut kemudian turut disebut oleh Geuchik Bluka Teubai saat dikonfirmasi media ini. Ia menyatakan sebanyak 478 undangan telah habis dibagikan dalam semalam.
“ 478 undangan cuma semalam habis,” ujar Geuchik.
Keterangan tersebut menguatkan bahwa angka 478 merupakan jumlah undangan yang disebut dalam proses penyaluran bantuan. Namun, belum diperoleh penjelasan apakah seluruh undangan tersebut diperuntukkan bagi penerima Jadup, penerima Isi Hunian, atau gabungan dari kedua jenis bantuan tersebut.
Jika angka tersebut benar-benar merupakan jumlah penerima, maka nilai pungutan yang disebut sumber berpotensi menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Perhitungan tersebut tentu bergantung pada jumlah penerima masing-masing program serta besaran bantuan yang diterima setiap KK.
Media ini belum menyimpulkan adanya pungutan secara faktual karena informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan penerima dan belum disertai penjelasan lengkap mengenai mekanisme penyaluran di tingkat gampong.
Geuchik: Kami Tidak Pernah Meminta
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Geuchik Bluka Teubai untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan pungutan tersebut.
Saat ditanya mengenai adanya permintaan uang kepada penerima bantuan, Geuchik membantah.
“ Kami tidak pernah meminta. Malah kopian berita acara kami yang tanggung,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai dugaan penahanan undangan bagi warga yang tidak menyetujui pembagian bantuan, Geuchik mempertanyakan sumber informasi tersebut.
“ Siapa yang bilang? Kami tidak pernah mempersulit,” katanya.
Geuchik juga menyebut bahwa 478 undangan telah habis dibagikan dalam semalam. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah penerima masing-masing program bantuan maupun dasar pembagian bantuan bagi warga yang menyewa rumah.
Larangan Pemotongan Bantuan Pemerintah
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan penegasan agar bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana tidak dipotong maupun dipungut.
Penegasan tersebut mencakup bantuan Jadup dan bantuan Isi Hunian yang disalurkan kepada masyarakat.
Dalam penyaluran Jadup di Aceh Utara, pemerintah sebelumnya menyebut bantuan diberikan sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari bagi penerima yang telah ditetapkan.
Di titik inilah persoalan di Bluka Teubai menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan terbuka: apakah uang yang disebut-sebut dikumpulkan dari penerima benar merupakan pungutan, kesepakatan warga, pembagian dengan pemilik rumah, atau tidak pernah terjadi sebagaimana dituturkan sumber.
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal Rp100 ribu atau Rp200 ribu. Ia menyentuh soal transparansi penyaluran bantuan yang semestinya diterima masyarakat terdampak banjir sesuai ketentuan.
Media ini masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme penyaluran, jumlah penerima masing-masing bantuan, dasar pembagian bagi warga penyewa rumah, serta ada atau tidaknya pungutan kepada penerima.
Media ini membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.













